Close Menu
    What's Hot

    GMNI Medan Apresiasi Langkah Wali Kota Medan Percepat Pembangunan Jembatan Gang Damai, Tekankan Realisasi dan Keselamatan Warga

    04/22/2026

    Program Beasiswa Khusus Mahasiswa Internasional Universitas Malikussaleh

    03/31/2026

    Wakil Ketua IMARSU Reyhan Marbun Hadiri Silatnas Nasional 2026 di Jakarta, Terima Beasiswa S2 dari Jusuf Kalla

    02/07/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rabu, Mei 13
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    • Home
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Redaksi
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Home » Ketum DP MPPK PALUTA Desak Penegak Hukum Periksa Bupati dan Sejumlah Pejabat Terkait Dugaan KKN dalam Pelatihan Koperasi
    Politik

    Ketum DP MPPK PALUTA Desak Penegak Hukum Periksa Bupati dan Sejumlah Pejabat Terkait Dugaan KKN dalam Pelatihan Koperasi

    admin@kopelmanews.comBy admin@kopelmanews.com12/11/2025Updated:12/11/2025Tidak ada komentar31 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Foto : Ahmad Sayuti Tanjung, Ketua Umum DP MPPK Padang Lawas Utara (PALUTA),
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Aceh, kopelmanews.com – Ketua Umum DP MPPK Padang Lawas Utara (PALUTA), Ahmad Sayuti Tanjung, meminta aparat penegak hukum segera memeriksa Bupati Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, serta para camat se-Kabupaten Paluta. Ia menilai terdapat dugaan kuat tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis dalam penyelenggaraan kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi SDM bagi pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Gunung Tua (11/12/2025)

    Dalam keterangan persnya, Ahmad Sayuti menjelaskan bahwa dugaan praktik penyimpangan ini terungkap berdasarkan Surat Dinas Koperasi, UKM Sumatera Utara Nomor 500.3/16539/APBN/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 mengenai undangan pemanggilan peserta pelatihan kompetensi SDM.

    Dalam surat tersebut, peserta diharuskan membawa fotokopi KTP, NPWP, halaman depan buku rekening, serta surat tugas dari kecamatan. Disebutkan pula bahwa konsumsi, transportasi, dan uang harian peserta akan ditanggung oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut setelah administrasi selesai, sementara akomodasi/penginapan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

    Namun, Sayuti menilai bahwa praktik di lapangan jauh berbeda dari ketentuan resmi.

    “Dalam sambutannya, Sekda Paluta menyebut tujuan utama koperasi desa adalah menyejahterakan anggota, memperkuat ekonomi desa, dan memberi manfaat kepada masyarakat. Tapi faktanya, program ini justru diduga dijadikan ladang KKN oleh segelintir pejabat,” tegas Sayuti.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun DP MPPK, peserta dari setiap desa sebanyak dua orang dimintai pungutan sebesar Rp 6.000.000 per orang atau Rp 12.000.000 per desa melalui para camat se-Kabupaten Paluta. Dana tersebut disebut diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Paluta selaku penyelenggara yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Sumut.

    Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan di beberapa lokasi seperti Cafe Pujasera, Sahabat Coffee, Cafe Keluarga, Aula Lobu Bara, Aula Akbid Husada, dan Aula ITS Paluta. Namun para peserta hanya menerima satu kali makan siang, snack, dan uang harian.

    Sayuti juga menyampaikan bahwa peserta diduga mengalami pemotongan uang harian serta tidak menerima pengembalian akomodasi/penginapan, sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi pada surat undangan Sekda kepada para camat.

    “Ini sangat mengecewakan. Informasi yang kami terima, uang harian peserta dipotong dan fasilitas lain tidak diberikan sesuai ketentuan. Ini jelas penyalahgunaan jabatan,” ujar Sayuti.

    Karena itu, Ahmad Sayuti Tanjung mendesak aparat penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Paluta, maupun kepolisian untuk memeriksa Bupati Paluta, Sekda, Kepala Disnaker, dan seluruh camat yang diduga terlibat dalam praktik KKN tersebut. Ia menilai ada indikasi pelanggaran serius berupa manipulasi dana pelatihan, pungutan liar, hingga pemotongan uang harian peserta yang nilainya mencapai Rp80.000 per peserta per hari selama tiga hari kegiatan, serta tidak dikembalikannya biaya akomodasi peserta.

    Sebagai bentuk protes dan mendesak perhatian serius dari pihak berwenang, DP MPPK berencana menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi tersebut, massa akan membawa tiga tikus berdasi, rantai, kapas, padi, timbangan simbol dari Koperasi Merah Putih serta poster bertuliskan “Bupati Padang Lawas Utara Tidak Mendukung Program Nasional”.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    admin@kopelmanews.com
    • Website

    Related Posts

    DEMA FTK UIN Ar-Raniry Resmi Dilantik, Siap Perjuangkan Aspirasi Mahasiswa

    04/29/2026

    Abdul Halim Nasution Terpilih sebagai Ketua IMARSU Periode 2026–2027

    04/19/2026

    IKA IMARSU Resmi Berdiri, Mubes 2026 Tegaskan Peran Strategis Alumni

    04/19/2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,188

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,733

    Belajar Tanpa Suara: Saatnya Bahasa Isyarat Masuk ke Kurikulum Nasional

    12/25/20252,054

    Kenapa Gen Z Gampang Overthinking?

    06/12/20251,217
    Don't Miss
    Opini

    Keputusan Juri Tidak Bisa Diganggu Gugat: Benarkah Selalu Demikian?

    By admin@kopelmanews.com05/12/202646

    Persoalan integritas penjurian sering menjadi keluhan yang berulang. Ada peserta yang merasa dirugikan, guru pendamping yang kecewa, hingga penonton yang mempertanyakan logika penilaian

    SEMA FSH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Rapat Kerja, Perkuat Kepemimpinan Mahasiswa yang Berintegritas

    05/11/2026

    Dosen Unimal Gelar Workshop Kolaboratif Penulisan Artikel Ilmiah bagi Guru MGMP Matematika Aceh Tengah

    05/09/2026

    Abdul Halim Nasution Resmi Pimpin IMARSU Lewat Kabinet Marsada Tondi

    05/08/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    • LinkedIn
    • TikTok
    • Threads

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    KOPELMANEWS
    Jl. Teuku Nek, Lamtheun, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: admin@kopelmanews.com
    Contact: +62 851 1720 2024

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Keputusan Juri Tidak Bisa Diganggu Gugat: Benarkah Selalu Demikian?

    05/12/2026

    SEMA FSH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Rapat Kerja, Perkuat Kepemimpinan Mahasiswa yang Berintegritas

    05/11/2026

    Dosen Unimal Gelar Workshop Kolaboratif Penulisan Artikel Ilmiah bagi Guru MGMP Matematika Aceh Tengah

    05/09/2026
    Most Popular

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,188

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,733

    Belajar Tanpa Suara: Saatnya Bahasa Isyarat Masuk ke Kurikulum Nasional

    12/25/20252,054
    Stats
    © 2026 KN Team
    • Home
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.