Aceh, Kopelmanews.com – Ada yang ganjil dengan demokrasi kita. Pemilu ramai, partisipasi tinggi, puluhan juta orang berbondong-bondong datang ke tempat pemungutan suara setiap lima tahun sekali. Spanduk bergambar wajah tersenyum memenuhi setiap sudut kota, janji-janji manis dikumandangkan dari panggung ke panggung. Namun, setelah suara masuk kotak dan para pemenang duduk di kursi Senayan, aspirasi rakyat seolah lenyap ditelan kepentingan elite. Banda Aceh (09/06/2026)
Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi krisis keterwakilan yang serius di DPR, di mana hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya mengalami ketidakseimbangan yang mendalam. Saya bertanya: apakah demokrasi kita masih menjalankan amanat kedaulatan rakyat, atau hanya sekadar prosedur tahunan yang sibuk memproduksi angka kosong?
Secara teoritis, Jean-Jacques Rousseau berpendapat bahwa kedaulatan berasal dari kehendak sukarela rakyat yang bersepakat membentuk negara melalui kontrak sosial (social contract), di mana kehendak umum (volonte generale) menjadi fondasi utama. Namun, apa yang kita saksikan di Indonesia justru menunjukkan sebaliknya.
Saya menyaksikan sendiri bagaimana wakil rakyat yang seharusnya menjadi ujung tombak penyerapan aspirasi justru sibuk dengan agenda partai. Mereka lebih mudah ditemui di acara kampanye daripada di masa reses. Masyarakat biasa hidup dalam siklus panjang janji yang tak pernah ditepati. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Dari pengamatan saya, demokrasi kita perlahan berubah menjadi rutinitas mekanis: mencoblos, menghitung suara, melantik wakil, lalu melupakan siapa yang diwakili.
Dalam sistem seperti ini, keberhasilan demokrasi didefinisikan secara dangkal. Siapa yang memenangkan pemilu, dia dianggap mewakili rakyat. Padahal, saya sering bertanya-tanya: apakah setelah terpilih mereka benar-benar memperjuangkan kepentingan konstituennya? Hubungan antara DPR dan rakyat yang terputus bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi. Saya meyakini bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi, tetapi dalam praktiknya mereka hanya diundang untuk memilih, tidak pernah diajak memutuskan kebijakan yang mempengaruhi hidup mereka.
Saya prihatin dengan sistem pemilu terbuka yang kita anut. Sistem ini, menurut pengamatan saya, telah menciptakan budaya politik transaksional yang sangat berbahaya. Calon legislatif berlomba mengumpulkan dana kampanye, bukan memperjuangkan ide-ide segar untuk kemajuan bangsa. Akibatnya, anggota DPR merasa memiliki “utang politik” kepada penyandang dana.
Inilah mengapa kita sering melihat wakil rakyat lebih patuh pada donatur daripada pada rakyat kecil yang memilihnya. Saya pernah mendengar langsung keluhan warga di daerah pemilihan tertentu bahwa mereka tidak pernah bisa bertemu dengan wakilnya kecuali saat kampanye.
Dampak dari krisis ini sudah terasa di mana-mana. Politik uang masih sering terjadi, meskipun sudah banyak upaya pencegahannya. Politik uang, politik identitas, serta kurangnya akuntabilitas masih menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilu. Era digital yang seharusnya membuka ruang partisipasi lebih luas justru membawa tantangan baru. Penyebaran hoaks, polarisasi opini publik, dan rendahnya literasi digital berisiko merusak kualitas demokrasi.
Saya melihat media sosial yang seharusnya menjadi ruang diskusi publik, justru berubah menjadi panggung kebencian dan provokasi yang memecah belah bangsa. Penelitian lain memperkuat bahwa pemilihan anggota DPR saat ini lebih didasarkan pada popularitas daripada kapasitas dan integritas.
Karena itu, menurut saya, perubahan tidak bisa lagi dilakukan setengah hati. Kita tidak cukup hanya memperbaiki undang-undang pemilu atau mengganti nama masa reses menjadi kunjungan kerja. Dibutuhkan keberanian politik untuk membersihkan sistem dari praktik-praktik korupsi dan politik uang.
Para peneliti merekomendasikan pengembalian esensi musyawarah mufakat sesuai sila keempat Pancasila, disertai edukasi politik dan reformasi sistem pemilu. Selain itu, menurut saya, masyarakat juga perlu lebih kritis dan tidak mudah dibohongi oleh janji-janji manis kampanye. Bahkan, diusulkan untuk mengaktifkan kembali Utusan Golongan dalam sistem ketatanegaraan. Gagasan ini layak dipertimbangkan karena representasi yang lebih beragam akan memperkuat suara rakyat di parlemen.
Pada akhirnya, untuk meningkatkan kualitas demokrasi, diperlukan penguatan kelembagaan, pendidikan politik dan digital, serta partisipasi aktif masyarakat. Saya percaya bahwa demokrasi tidak boleh tunduk sepenuhnya pada logika angka.
Suara penting, tetapi bukan segalanya. Yang lebih penting adalah bagaimana suara itu didengar, dihormati, dan diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Mungkin sudah saatnya kita berhenti bertanya, “Dari partai mana wakil rakyat kita?” dan mulai bertanya, “Apa yang telah diperjuangkannya untuk kita?” Karena di situlah demokrasi Pancasila seharusnya menemukan maknanya.

