Aceh, Kopelmanews.com – Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia. Menurut data reportal terdapat 143 juta identitas pengguna medsos aktif di Indonesia. Namun besarnya jumlah pengguna tidak berbanding lurus dengan tingkat literasi digital masyarakat. Banda Aceh (09/06/2026)
Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan hasil Indeks Literasi Digital Indonesia (ILDI) pada 2024 berada diskor 43,34.. Disinformasi menyebar cepat bukan karena orang bodoh, melainkan karena otak manusia memang lebih mudah menerima informasi yang sesuai dengan keyakinan dan emosi yang sudah ada sebelumnya fenomena yang dikenal sebagai confirmation bias.
Secara teoritis, Robert Dahl menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan keberadaan informed citizen warga yang terinformasi dengan benar dan mampu membuat keputusan politik secara rasional. Tanpa fondasi itu, demokrasi kehilangan rohnya . Sementara itu, disinformasi didefinisikan sebagai informasi yang secara sengaja dibuat salah atau menyesatkan, lalu disebarluaskan dengan tujuan menipu publik dan mempengaruhi opini secara tidak jujur. Berbeda dengan kekeliruan biasa, disinformasi selalu mengandung unsur kesengajaan ia adalah kebohongan yang dikemas, direkayasa, dan diedarkan dengan tujuan tertentu.
Hoaks dan disinformasi menjadi tantangan yang sangat serius dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, terutama dalam konteks pemilu. Informasi yang tidak benar sering kali digunakan untuk menggiring opini publik, menjatuhkan lawan hingga terjadi adu domba. Penyebaran informasi palsu yang dilakukan secara terus menerus dapat menyebabkan masyarakat kesulitan untuk membedakan fakta yang beredar.
Karena rendahnya literasi digital masyarakat banyak yang menerima dan menyebarkan tanpa melihat faktanya terlebih dahulu. Padahal dalam demokrasi sangat di perlukan kemampuan berfikir secara kritis dan rasional dalam memahami infomasi politik. Inilah yang membuat disinformasi sangat berbahaya. Ia tidak memerlukan banyak pelaku. Cukup sebuah narasi yang dirancang dengan cerdas, lalu disebarkan melalui jaringan kepercayaan yang sudah ada, seperti keluarga, teman, dan komunitas, yang kemudian menyebabkan kerusakan besar yang tidak bisa diperbaiki.
Ancaman hoaks dan disinformasi di Indonesia semakin terlihat nyata dalam konteks politik, terutama selama pemilu dan pilkada yangmenunjukkan bahwa selama Pemilu 2019, terdapat lonjakan penyebaran berita palsu dan narasi disinformasi yang dirancang untuk memecah belah masyarakat.
Penyebaran informasi palsu ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara mencatat bahwa disinformasi politik secara sistematis digunakan untuk menciptakan polarisasi di masyarakat, memecah solidaritas nasional, dan mengurangi kepercayaan terhadap pemerintah. Dalam konteks ini, berita palsu yang sensasional cenderung lebih banyak disebarkan dibandingkan informasi yang akurat, karena berita palsu sering kali lebih menarik secara emosional.
Media sosial merupakan medium utama dalam penyebaran disinformasi. Penelitian mereka menemukan bahwa informasi palsu menyebar lebih cepat dan lebih luas dibandingkan dengan informasi yang benar, terutama di platform seperti Twitter dan Facebook.
Temuan ini mendukung data yang dikumpulkan dari MAFINDO (2022) dalam penelitian ini, yang menunjukkan bahwa 70% hoaks di Indonesia menyebar melalui platform media sosial. Dalam konteks ini, saya menyadari bahwa disinformasi tidak hanya sekedar menjadi gangguan dalam komunikasi. Ia merupakan serangan yang sistematis terhadap kemampuan individu untuk berpikir dengan jelas, kemampuan tersebut merupakan syarat yang tidak bisa di tawar bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat .
Solusi tidak bisa hanya bertumpu pada pemblokiran konten. Pendekatan represif tanpa disertai penguatan literasi justri berisiko menjadi alat membungkam kritik. Jalan keluar yang paling berkelanjutan adalah memperkuat kemampuan warga dalam mengevaluasi informasi secara kritis dan institusi pendidikan adalah tempat yang paling strategis untuk memulainya. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa penanganan disinformasi tidak bisa dilakukan dengan setengah hati. Hanya memblokir konten tidak cukup; bahkan, tanpa adanya transparansi, pendekatan yang represif bisa berisiko menjadi alat untuk menekan kritik dan oposisi yang sah. Pada akhirnya, demokrasi tidak seharusnya tunduk pada logika kebohongan.
Mungkin saatnya kita berhenti bertanya, “Siapa yang menyebarkan informasi ini? ” dan mulai bertanya, “Apakah informasi ini benar? ” Karena di situlah seharusnya kekuatan demokrasi kita terletak, yaitu bukan pada banyaknya suara yang terhimpun, melainkan pada kejernihan pemikiran setiap individu yang memberikan suaranya.

