Aceh, Kopelmanews.com – Transformasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS), khususnya di Aceh, sering dirayakan sebagai keberhasilan penerapan sistem ekonomi Islam. Regulasi telah ditegakkan, lembaga telah beralih ke sistem syariah, dan struktur pengawasan pun telah dibentuk melalui kehadiran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Secara administratif, semuanya tampak berjalan sesuai desain. Namun, di balik keberhasilan struktural tersebut, tersimpan persoalan mendasar: apakah kepatuhan syariah yang terjadi benar-benar substantif, atau sekadar simbolik? Aceh Besar (24/4/2026
Di sinilah konsep symbolic compliance menjadi relevan. Kepatuhan simbolik merujuk pada kondisi di mana suatu institusi tampak patuh terhadap aturan secara formal, tetapi tidak menginternalisasi nilai dan tujuan dari aturan tersebut dalam praktik nyata. Dalam konteks LKS, gejala ini mulai terlihat dari kecenderungan lembaga yang lebih fokus pada pemenuhan dokumen, prosedur, dan legitimasi administratif, ketimbang pada substansi keadilan dan etika ekonomi Islam.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) sejatinya dirancang sebagai benteng utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut. DPS tidak hanya bertugas memastikan kesesuaian akad, tetapi juga menjaga agar nilai-nilai syariah—seperti keadilan, transparansi, dan kemaslahatan—benar-benar terimplementasi dalam operasional lembaga. Namun, dalam praktiknya, peran DPS kerap tereduksi menjadi fungsi administratif: hadir dalam rapat berkala, meninjau dokumen, dan menandatangani laporan kepatuhan.
Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari desain kelembagaan yang problematik. DPS direkomendasikan oleh otoritas keagamaan, tetapi diangkat dan diberi remunerasi oleh lembaga yang diawasi. Kondisi ini menciptakan konflik kepentingan struktural yang halus namun signifikan. Ketika pengawas memiliki ketergantungan finansial dan institusional terhadap objek yang diawasi, independensi menjadi sulit untuk dijaga sepenuhnya. Dalam situasi seperti ini, kritik yang seharusnya tajam berpotensi berubah menjadi kompromi.
Lebih jauh lagi, terdapat ketimpangan antara otoritas dan akuntabilitas. DPS memiliki legitimasi untuk menyatakan suatu produk atau praktik “sesuai syariah”, tetapi tidak memiliki tanggung jawab hukum yang sebanding jika terjadi pelanggaran dalam implementasinya. Hal ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai accountability gap—kesenjangan antara kekuasaan normatif dan tanggung jawab nyata. Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko menurunkan kualitas tata kelola syariah dan mereduksi kepercayaan publik.
Fenomena symbolic compliance juga diperkuat oleh rendahnya literasi masyarakat. Banyak nasabah menerima sistem syariah karena alasan religius, tetapi tidak memahami secara mendalam konsep akad yang digunakan. Kepatuhan yang terjadi pun lebih bersifat deklaratif mengikuti karena kewajiban atau kepercayaan, bukan karena pemahaman. Dalam konteks ini, DPS yang seharusnya berperan sebagai jembatan edukasi belum sepenuhnya menjalankan fungsi tersebut.
Namun, penting untuk disadari bahwa persoalan ini bukan semata-mata kegagalan DPS sebagai individu atau lembaga. Problematika ini bersifat sistemik. LKS tetap beroperasi dalam kerangka ekonomi modern yang menuntut efisiensi, profitabilitas, dan daya saing. Tekanan ini secara tidak langsung membatasi ruang gerak DPS untuk melakukan pengawasan yang ideal. Selama insentif ekonomi dan desain industri tidak berubah, potensi terjadinya kepatuhan simbolik akan terus ada.
Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa parsial. Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola syariah. Pertama, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian DPS harus diperkuat agar lebih independen, misalnya melalui keterlibatan regulator atau sistem seleksi yang lebih objektif. Kedua, skema remunerasi perlu direstrukturisasi untuk mengurangi ketergantungan langsung pada lembaga yang diawasi. Ketiga, peran DPS harus ditransformasikan dari sekadar compliance body menjadi active governance actor yang terlibat dalam penguatan budaya organisasi dan edukasi publik.
Selain itu, transparansi perlu diperluas agar masyarakat dapat mengakses informasi terkait pengawasan syariah secara lebih terbuka. Publik tidak hanya berhak mengetahui bahwa suatu lembaga “sesuai syariah”, tetapi juga bagaimana proses pengawasan tersebut dilakukan. Di sisi lain, peningkatan literasi masyarakat menjadi kunci agar kepatuhan tidak berhenti pada level simbolik, melainkan berkembang menjadi kesadaran yang berbasis pemahaman.
Pada akhirnya, keberhasilan LKS tidak dapat diukur hanya dari kepatuhan administratif terhadap regulasi, tetapi dari sejauh mana nilai-nilai syariah benar-benar hidup dalam praktik. DPS seharusnya menjadi penjaga nilai tersebut. Namun jika perannya terus berada dalam bayang-bayang formalitas, maka risiko terbesar yang dihadapi bukan hanya inefektivitas pengawasan, melainkan erosi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah itu sendiri.

