Kopelmanews.com – Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP, M.SP, melakukan kunjungan kerja langsung ke UPTD Pelayanan Sosial Tuna Netra dan Tuna Daksa Sei Buluh-Tebing Tinggi dalam rangka meninjau pelaksanaan inovasi daerah DANESTA (Daksa Netra Istimewa). Kunjungan ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dalam memastikan program pemberdayaan penyandang disabilitas melalui produksi batik berjalan optimal dan memberikan dampak yang berkelanjutan bagi para penerimanya. Tebing Tinggi (03/06/2026)
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial menyaksikan secara langsung proses produksi batik adaptif yang dilakukan oleh para pengrajin penyandang tuna netra dan tuna daksa. Ia juga berdialog langsung dengan para peserta program guna mendengar perkembangan, tantangan, serta aspirasi yang dihadapi di lapangan. Hasil karya berupa batik motif ciprat yang telah diproduksi secara mandiri oleh para pengrajin disabilitas turut mendapat apresiasi langsung dari pimpinan dinas.
“Program DANESTA adalah bukti bahwa pemerintah hadir secara nyata bagi seluruh warga, tanpa terkecuali. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pelatihan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak. Melalui DANESTA, kami tidak hanya memberikan keterampilan, tetapi juga membangun kepercayaan diri dan kemandirian jangka panjang bagi para pengrajin kita,”
tegas Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP, M.SP, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Sosial memastikan bahwa program DANESTA mendapat dukungan penuh dari sisi anggaran, sumber daya manusia, serta jejaring pemasaran yang terus diperluas. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara juga telah menjalin koordinasi lintas OPD guna memastikan rantai nilai program DANESTA berjalan secara terpadu, mulai dari pelatihan, produksi, sertifikasi, hingga promosi produk di tingkat regional maupun nasional.
Kehadiran DANESTA sebagai inovasi daerah mencerminkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sekaligus membuktikan bahwa pemberdayaan kelompok rentan bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

