Close Menu
    What's Hot

    Wakil Ketua IMARSU Reyhan Marbun Hadiri Silatnas Nasional 2026 di Jakarta, Terima Beasiswa S2 dari Jusuf Kalla

    02/07/2026

    DMI Serahkan Beasiswa S2 Manajemen Masjid kepada Kader Terbaik PRIMA DMI

    02/05/2026

    DEMA FAH Sukses Menyelenggaraan PKFA ke-11: Zikir untuk Ketabahan, Ikhtiar untuk Keselamatan

    11/29/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Senin, Februari 9
    Facebook X (Twitter) Instagram
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Demo
    • Home
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Redaksi
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Home » Mobil Dinas Dipakai Anak Polisi, Salman: Tegakkan Aturan untuk Jaga Citra Institusi
    Opini

    Mobil Dinas Dipakai Anak Polisi, Salman: Tegakkan Aturan untuk Jaga Citra Institusi

    admin@kopelmanews.comBy admin@kopelmanews.com07/07/2025Tidak ada komentar33 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Aceh, kopelmanews.com – Penggunaan kendaraan dinas milik Polri untuk keperluan pribadi kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (BMN), seluruh aset negara, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi resmi kementerian atau lembaga terkait.

    Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut disebutkan, “Barang milik negara hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.” Dengan demikian, mobil dinas Polri sebagai bagian dari BMN seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan operasional institusi, bukan untuk keperluan pribadi atau oleh anggota keluarga personel kepolisian.

    Lebih jauh, tindakan ini juga berpotensi termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal 3 UU tersebut menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain […] menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan […] dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

    Salman menekankan pentingnya penegakan aturan secara tegas demi menjaga kredibilitas institusi dan mencegah penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas milik negara.

    Oleh karena itu, apabila anggota Polri terbukti memberikan izin atau membiarkan anaknya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, maka yang bersangkutan dapat dikenai berbagai bentuk sanksi, mulai dari sanksi disipliner dan etik, hingga ancaman pidana jika ditemukan adanya unsur kerugian negara atau penyalahgunaan kekuasaan.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    admin@kopelmanews.com
    • Website

    Related Posts

    Melihat Anak Berkebutuhan Khusus dari Perspektif Kemanusiaan

    01/16/2026

    Ketika Langit Tak Memilih Siapa yang Berhak Terbang

    01/14/2026

    Anak Berkebutuhan Khusus (ABK): Tantangan, Hak, dan Harapan dalam Pendidikan serta Kehidupan Sosial

    01/10/2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,179

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,727

    Belajar Tanpa Suara: Saatnya Bahasa Isyarat Masuk ke Kurikulum Nasional

    12/25/20252,043

    Kenapa Gen Z Gampang Overthinking?

    06/12/20251,209
    Don't Miss
    Nasional

    Wakil Ketua IMARSU Reyhan Marbun Hadiri Silatnas Nasional 2026 di Jakarta, Terima Beasiswa S2 dari Jusuf Kalla

    By admin@kopelmanews.com02/07/20269

    Aceh, Kopelmanews.com – Wakil Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Ar-Raniry Sumatera Utara (IMARSU), Reyhan Marbun, menghadiri…

    DMI Serahkan Beasiswa S2 Manajemen Masjid kepada Kader Terbaik PRIMA DMI

    02/05/2026

    IMPS Dorong Pelajar Siantar, Simalungun Lanjut Pendidikan Tinggi

    01/22/2026

    Mahasiswa KKN UNIMAL Kelompok 17 Bersihkan Lapangan Voli Desa Teupin Banja

    01/22/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    • LinkedIn
    • TikTok
    • Threads

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    KOPELMANEWS
    Jl. Teuku Nek, Lamtheun, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: admin@kopelmanews.com
    Contact: +62 851 1720 2024

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Wakil Ketua IMARSU Reyhan Marbun Hadiri Silatnas Nasional 2026 di Jakarta, Terima Beasiswa S2 dari Jusuf Kalla

    02/07/2026

    DMI Serahkan Beasiswa S2 Manajemen Masjid kepada Kader Terbaik PRIMA DMI

    02/05/2026

    IMPS Dorong Pelajar Siantar, Simalungun Lanjut Pendidikan Tinggi

    01/22/2026
    Most Popular

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,179

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,727

    Belajar Tanpa Suara: Saatnya Bahasa Isyarat Masuk ke Kurikulum Nasional

    12/25/20252,043
    Stats
    © 2026 KN Team
    • Home
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.