Close Menu
    What's Hot

    Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030

    08/06/2026

    Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Pasar Soroti Dampaknya

    07/27/2026

    3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026

    07/24/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Kamis, Agustus 13
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    • Home
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Redaksi
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Home » Mobil Dinas Dipakai Anak Polisi, Salman: Tegakkan Aturan untuk Jaga Citra Institusi
    Opini

    Mobil Dinas Dipakai Anak Polisi, Salman: Tegakkan Aturan untuk Jaga Citra Institusi

    admin@kopelmanews.comBy admin@kopelmanews.com07/07/2025Tidak ada komentar45 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Aceh, kopelmanews.com – Penggunaan kendaraan dinas milik Polri untuk keperluan pribadi kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (BMN), seluruh aset negara, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi resmi kementerian atau lembaga terkait.

    Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut disebutkan, “Barang milik negara hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.” Dengan demikian, mobil dinas Polri sebagai bagian dari BMN seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan operasional institusi, bukan untuk keperluan pribadi atau oleh anggota keluarga personel kepolisian.

    Lebih jauh, tindakan ini juga berpotensi termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal 3 UU tersebut menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain […] menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan […] dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

    Salman menekankan pentingnya penegakan aturan secara tegas demi menjaga kredibilitas institusi dan mencegah penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas milik negara.

    Oleh karena itu, apabila anggota Polri terbukti memberikan izin atau membiarkan anaknya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, maka yang bersangkutan dapat dikenai berbagai bentuk sanksi, mulai dari sanksi disipliner dan etik, hingga ancaman pidana jika ditemukan adanya unsur kerugian negara atau penyalahgunaan kekuasaan.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    admin@kopelmanews.com
    • Website

    Related Posts

    Takut Ketinggalan Membuat Kita Kehilangan Diri Sendiri

    07/17/2026

    Ketika Sumang Mulai Ditinggalkan: Krisis Moral di Tanah Gayo

    07/06/2026

    Filsafat Kebudayaan: Menjaga Identitas dan Kearifan Lokal di Tengah Arus Modernisasi

    07/06/2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Top Posts

    Otak yang Merenung: Ketika Neurosains Membuktikan Kebenaran Tafakkur dalam Al-Qur’an

    06/16/202621,004

    Ilusi Self-Care Dewasa Muda: Ketika Bed Rotting Menjadi Tameng Pelarian Psikologis

    06/21/20264,767

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,214

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,801
    Don't Miss
    Pendidikan

    Guru Tidak Hanya menjadi Agen Pembelajaran, tetapi juga Agen Peradaban

    By admin@kopelmanews.com08/12/20266

    Aceh, Kopelmanews.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa guru memiliki…

    Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030

    08/06/2026

    Permainan Mencari Mata Hewan, Melatih Atensi Visual

    08/03/2026

    Silaturahmi Remaja Masjid se-Kecamatan Gunung Malela Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Generasi Muda

    08/02/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    • LinkedIn
    • TikTok
    • Threads

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    KOPELMANEWS
    Jl. Teuku Nek, Lamtheun, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: admin@kopelmanews.com
    Contact: +62 851 1720 2024

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Guru Tidak Hanya menjadi Agen Pembelajaran, tetapi juga Agen Peradaban

    08/12/2026

    Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030

    08/06/2026

    Permainan Mencari Mata Hewan, Melatih Atensi Visual

    08/03/2026
    Most Popular

    Otak yang Merenung: Ketika Neurosains Membuktikan Kebenaran Tafakkur dalam Al-Qur’an

    06/16/202621,004

    Ilusi Self-Care Dewasa Muda: Ketika Bed Rotting Menjadi Tameng Pelarian Psikologis

    06/21/20264,767

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,214
    Stats
    © 2026 KN Team
    • Home
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.