Aceh, Kopelmanews.com – Ketua DEMA Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Ar-Raniry, Muhammad Alfajri Marpaung, menyoroti kasus yang menjerat seorang guru honorer bernama Lijan Tondi Lasriado Sinagadi di Labuhanbatu Utara, yang kini menjalani proses hukum setelah dilaporkan keluarga seorang siswi. Banda Aceh (14/08/2026)
Berdasarkan kronologi yang beredar, peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2025, ketika Lijan menegur seorang siswi yang tidak memakai sepatu karena basah usai piket. Dalam peristiwa itu, ia juga mengambil permen dari kantong siswi tersebut dengan alasan tidak diperbolehkan makan permen saat kegiatan berlangsung.
Namun, keluarga siswi tidak menerima tindakan tersebut dan kemudian melaporkannya ke Polres Labuhanbatu dengan tuduhan perbuatan tidak senonoh saat memeriksa kantong korban. Setelah proses penyidikan berjalan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, hingga Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan Lijan pada akhir Juli 2026 untuk menjalani proses persidangan.
Alfajri menilai, kasus ini harus menjadi perhatian serius terhadap pentingnya kehati-hatian, objektivitas, dan rasa keadilan dalam penegakan hukum.
“Hukum tidak boleh bekerja hanya berdasarkan tuduhan atau tekanan dari sebuah laporan. Semua fakta harus diperiksa secara utuh, mulai dari kronologi, konteks kejadian, niat, saksi, hingga terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Jangan sampai proses hukum lebih cepat membentuk seseorang sebagai pelaku sebelum kebenaran benar-benar diuji di pengadilan,”
Menurutnya, apabila benar terdapat tindak pidana dan seluruh unsur hukum terbukti, maka pelaku tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun sebaliknya, apabila fakta peristiwa menunjukkan adanya persoalan yang berbeda dari tuduhan yang disangkakan, maka seseorang juga tidak boleh dikorbankan oleh proses hukum yang kehilangan konteks.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan ataupun tindakan yang melanggar hukum. Korban harus mendapatkan perlindungan dan keadilan. Tetapi orang yang dituduh juga memiliki hak atas pemeriksaan yang adil. Inilah prinsip negara hukum: melindungi korban tanpa mengabaikan hak seseorang yang belum tentu terbukti bersalah,” ujarnya.
Alfajri juga menyoroti posisi guru yang semakin berada dalam situasi dilematis. Guru dituntut untuk mendidik, membentuk karakter, dan menegakkan disiplin, tetapi pada saat yang sama harus menghadapi kekhawatiran bahwa setiap tindakan yang dilakukan dalam proses pendidikan dapat berujung pada persoalan pidana apabila tidak dilihat secara utuh.
“Guru memang tidak boleh bertindak semena-mena. Tetapi aparat juga harus mampu membedakan secara objektif antara tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dengan tindakan dalam konteks pendidikan yang harus diuji berdasarkan keseluruhan fakta. Jangan sampai hukum kehilangan kemampuan untuk memahami konteks,” katanya.
Ia menegaskan, viralnya sebuah kasus atau besarnya perhatian publik tidak boleh menjadi alasan untuk mempercepat kesimpulan. Penegakan hukum harus tetap berdiri di atas bukti, fakta, dan proses yang profesional, bukan semata-mata tekanan opini.
“Jangan sampai hukum berubah menjadi mesin yang lebih cepat menghukum daripada memahami. Ketika seseorang dengan kondisi ekonomi lemah dan akses hukum terbatas harus menghadapi proses panjang, sementara kebenaran peristiwa belum diuji secara menyeluruh, publik tentu berhak bertanya: apakah hukum sudah benar-benar menghadirkan keadilan?.
Menurut Alfajri, kasus Lijan juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus mencari kebenaran materiil, bukan sekadar menemukan pasal yang dapat digunakan untuk menjerat seseorang.
Jika terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan, jika tidak terbukti atau fakta hukumnya tidak memenuhi unsur yang dituduhkan, maka keadilan juga harus berani membebaskan. Jangan ada korban yang diabaikan, tetapi jangan pula ada orang yang dikorbankan karena hukum gagal bekerja secara teliti, objektif, dan berkeadilan.
Muhammad Alfajri Marpaung.
DEMA FTK UIN Ar-Raniry berharap seluruh proses hukum dalam perkara tersebut berjalan secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan di persidangan, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai jalan menuju keadilan bagi semua pihak, bukan sekadar alat untuk menghukum mereka yang berada dalam posisi lemah.

