Close Menu
    What's Hot

    Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030

    08/06/2026

    Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Pasar Soroti Dampaknya

    07/27/2026

    3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026

    07/24/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Agustus 15
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    • Home
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Redaksi
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Home » 4 Pulau di Provinsi Aceh Beralih ke Provinsi Sumatera Utara
    Nasional

    4 Pulau di Provinsi Aceh Beralih ke Provinsi Sumatera Utara

    admin@kopelmanews.comBy admin@kopelmanews.com05/26/2025Updated:05/26/2025Tidak ada komentar15 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Aceh, kopelmanews.com – 4 Pulau di Provinsi Aceh berpindah ke Sumatera Utara dan kini masyarakat Aceh heboh karena beralihnya administrasi empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). Kehebohan itu muncul lagi setelah beredarnya di medsos surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

    Keputusan tersebut menetapkan bahwa

    1. Pulau Panjang
    2. Pulau Lipan
    3. Pulau Mangkir Gadang dan
    4. Pulau Mangkir Ketek

    Sudah masuk dalam administrasi wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. Tadinya pulau itu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil. Namun dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025, maka hilanglah empat pulau itu dari pangkuan Aceh.

    Pengalihan ini bukanlah hal baru. Sejak November 2017 Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil sudah menyampaikan protes dalam konsultasi publik dokumen penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut, di kantor Gubernur Sumut. Aceh memprotes lantaran Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumut.

    Perwakilan Pemerintah Aceh yang hadir kala itu dengan tegas menolak serta meminta empat pulau tersebut dikeluarkan dari peta alokasi ruang RZWP-3-K Provinsi Sumut. Salah satu alasan yang disampaikan kala itu bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.

    Hal itu sesuai kesepakatan bersama sejak 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut, bahwa penyelesaian batas berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.

    Dalam peta itu jelas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk ke dalam wilayah Aceh, tepatnya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Ternyata protes itu tak diindahkan.

    Terbukti Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tetap beralih administrasi kepemilikan dari Aceh ke Sumut. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

    Pascakeluarnya Kepmendagri itu, gelombang protes membuncah. Pemkab Aceh Singkil, bahkan layangkan somasi kepada Kemendagri. Salah satu poin somasi meminta merevisi Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

    Dalam somasi Pemkab Aceh Singkil melampirkan bukti yang menunjukkan pulau Panjang, pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan pulau Lipan masuk dalam wilayahnya. Merespon hal tersebut tim Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan tim Provinsi Sumatera Utara, mendatangi lokasi untuk melakukan survei fakta lapangan pada 3 Juni 2022.

    Selanjutnya pada 20 Juni 2022 tim Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri menggelar pertemuan di Jakarta.

    Pertemuan merupakan tindak lanjut hasil survei secara faktual empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dengan Sumatera Utara. Dalam rapat Pemerintah Aceh, memberikan penjelasan dari berbagai aspek bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, merupakan milik Aceh. Penjelasan disampaikan dari aspek hukum, aspek adat istiadat maupun fakta.

    Sesuai fakta hukum, adat istiadat dan fakta lapangan Pemerintah Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat, supaya mengembalikan empat pulau tersebut dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke wilayah Aceh.

    Selang tiga tahun kemudian justru keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, tanggal 25 April 2025.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    admin@kopelmanews.com
    • Website

    Related Posts

    DEMA FTK UIN Ar-Raniry Kecam Lambannya Pemulihan Pendidikan Pascabanjir di Aceh Tengah

    06/02/2026

    Kapolsek Bilah Hulu Sembelih Hewan Kurban diberikan ke Panti Asuhan dan Warga

    05/27/2026

    DEMA FTK Sukses Gelar Upgrading dan Rapat Kerja Kepengurusan

    05/17/2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Top Posts

    Otak yang Merenung: Ketika Neurosains Membuktikan Kebenaran Tafakkur dalam Al-Qur’an

    06/16/202621,006

    Ilusi Self-Care Dewasa Muda: Ketika Bed Rotting Menjadi Tameng Pelarian Psikologis

    06/21/20264,767

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,217

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,801
    Don't Miss
    Opini

    Guru di Ujung Jeruji, Hukum di Ujung Nurani : Siapa yang Sebenarnya Dilindungi

    By admin@kopelmanews.com08/14/202620

    Aceh, Kopelmanews.com – Ketua DEMA Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Ar-Raniry, Muhammad Alfajri Marpaung,…

    Guru Tidak Hanya menjadi Agen Pembelajaran, tetapi juga Agen Peradaban

    08/12/2026

    Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030

    08/06/2026

    Permainan Mencari Mata Hewan, Melatih Atensi Visual

    08/03/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    • LinkedIn
    • TikTok
    • Threads

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    KOPELMANEWS
    Jl. Teuku Nek, Lamtheun, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: admin@kopelmanews.com
    Contact: +62 851 1720 2024

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Guru di Ujung Jeruji, Hukum di Ujung Nurani : Siapa yang Sebenarnya Dilindungi

    08/14/2026

    Guru Tidak Hanya menjadi Agen Pembelajaran, tetapi juga Agen Peradaban

    08/12/2026

    Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030

    08/06/2026
    Most Popular

    Otak yang Merenung: Ketika Neurosains Membuktikan Kebenaran Tafakkur dalam Al-Qur’an

    06/16/202621,006

    Ilusi Self-Care Dewasa Muda: Ketika Bed Rotting Menjadi Tameng Pelarian Psikologis

    06/21/20264,767

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,217
    Stats
    © 2026 KN Team
    • Home
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.