Aceh, kopelmanews.com – Pelapor bernama bernama DANRES PURBA jenis kelamin laki-laki umur 40 thn agama Kristen pekerjaan Wiraswasta Alamat jln ulakma sinaga sinaga perum graha harmoni blok c no:05 kel rambung merah kec.siantar kab.simalungun.
Kronologisnya pada hari kamis tgl 23 oktober 2025 sekira pukul 14.00 bersama saksi FERI AZWAR LUBIS (konsumen)dan Rival naldi lubis serta terlapor Ray magaratua sitompul datang kekantor pos Fif Aek kanopan jln jend.sudirman no.23 kel.aek kanopan Kec.kualuh hulu Kabupaten labura.
Pelapor dan mempertanyakan status terlapor, apakah masih karyawan atau tidak lalu di jawab pelapor bahwa terlapor sudah tidak wartawan lagi terhitung bulan agustus 2025,saksi FERI azwar lubis sebagai konsumen.
Kemudian menjelaskan bahwa sejak angsuran ke 11 sampai ke 18 saksi membayarkan cicilan sepeda motornya kepada terlapor melalui transfer melalui transfer namun tidak di setorkan terlapor kepada Fif,pelapor kemudian mengecek laporan tersebut dan setelah di cek,benar bahwa saksi Feri azwar lubis (konsumen) telah menunggak cicilan angsuran sejak angsuran ke 11-sekarang terlapor juga tidak menyetorkan angsuran milik konsumen lainnya (daksi Tumiah dan Awaluddin Ritonga)atas kejadian tersebut korban (fif group)merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000.
Dan terlapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek kualuh hulu supaya terlapor dapat di hukum yang berlaku.
Pada hari kamis tgl 23 oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib polsek kualuh hulu mendapatkan laporan informasi dari masyarakat,kejadian penggelepan dan penipuan dalam jabatan dan atas perintah Kapolsek kualuh hulu AKP CITRA YANI BR.BARUS,S,H.,M,H.
team unit reskrim yang di pimpin kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, SE, SH,melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan serta pasang jaringan. Dan team mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan team melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
Atas informasi tersebut kanit Reskrim Polsek Kualuh hulu IPDA RAMADHAN HILAL SE,SH beserta unit opsnal dan pelapor Dsnres purba langsung bergerak menuju ke arah lingkungan 1V Aek kanopan Kec.kualuh kab.labura.kemudian pelaku berhasil di tangkap dan di amankan.

Barang bukti pelaku 1 lembar priniout A/R Card(detail pembayaran ).
.lembar kwitansi palsu berlogo Fif Group .
- 6 lembar poto kwitansi palsu berlogo Fif Group.
- 2 lembar poto bukti transfer brimo.
- Sikorban mengalami kerugian bernilai Rp.18.000.000(delapan belas juta rupiah).
Pelaku dan barang bukti langsung di amankan dan di serahkan ke polsek kualuh Hulu guna dalam proses hukum yang berlaku di NKRI.
Hasil konfirmasi langsung dari Kanit Reskrim kecamatan Kualuh hulu.
Salman Silalahi

