Berdasarkan ketentuan Peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang pencoblosan atau pemungutan suara dalm Pilkada tahun 2024 di tempat pemungutan suara (TPS telah di mulai pada jam 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.
Maksudnya ialah, bahwa para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftra pemilih Khusus (DPK) sudah berakhir masa pencoblosan atau pemungutannya.
Hal ini menegaskan seluruh pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya, dan TPS resmi ditutup oleh petugas KPPS, usai itu KPPS akan melakukan perhitungan suara, dan perhitungan dilakukan secara resmi dan terbuka, dapat di saksikan oleh saksi pasangan calon serta masyarakat yang hadir di TPS, Pilkada tahun 2024 ini di gelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Pilkada ini berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten dan sejumlah 93 kota di Indonesia