Aceh, kopelmanews.com – Penggunaan kendaraan dinas milik Polri untuk keperluan pribadi kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (BMN), seluruh aset negara, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi resmi kementerian atau lembaga terkait.
Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut disebutkan, “Barang milik negara hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.” Dengan demikian, mobil dinas Polri sebagai bagian dari BMN seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan operasional institusi, bukan untuk keperluan pribadi atau oleh anggota keluarga personel kepolisian.
Lebih jauh, tindakan ini juga berpotensi termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU tersebut menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain […] menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan […] dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Salman menekankan pentingnya penegakan aturan secara tegas demi menjaga kredibilitas institusi dan mencegah penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas milik negara.
Oleh karena itu, apabila anggota Polri terbukti memberikan izin atau membiarkan anaknya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, maka yang bersangkutan dapat dikenai berbagai bentuk sanksi, mulai dari sanksi disipliner dan etik, hingga ancaman pidana jika ditemukan adanya unsur kerugian negara atau penyalahgunaan kekuasaan.