Close Menu
    What's Hot

    Dosen FKIP Universitas Malikussaleh dan MGMP Matematika Aceh Tengah Laksanakan PKM Berbasis Pemberdayaan

    07/18/2025

    28 Mahasiswa FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh Melakukan Lawatan ke Konsulat RI Songkhla

    06/24/2025

    Penandatanganan MoU dan MoA antara UIN Ar-Raniry dan Yala Islamic Private School Association Thailand

    06/22/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Minggu, Juli 20
    Facebook X (Twitter) Instagram
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Demo
    • Home
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Redaksi
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Home » Mobil Dinas Dipakai Anak Polisi, Salman: Tegakkan Aturan untuk Jaga Citra Institusi
    Opini

    Mobil Dinas Dipakai Anak Polisi, Salman: Tegakkan Aturan untuk Jaga Citra Institusi

    admin@kopelmanews.comBy admin@kopelmanews.com07/07/2025Tidak ada komentar33 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Aceh, kopelmanews.com – Penggunaan kendaraan dinas milik Polri untuk keperluan pribadi kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (BMN), seluruh aset negara, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi resmi kementerian atau lembaga terkait.

    Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut disebutkan, “Barang milik negara hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.” Dengan demikian, mobil dinas Polri sebagai bagian dari BMN seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan operasional institusi, bukan untuk keperluan pribadi atau oleh anggota keluarga personel kepolisian.

    Lebih jauh, tindakan ini juga berpotensi termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal 3 UU tersebut menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain […] menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan […] dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

    Salman menekankan pentingnya penegakan aturan secara tegas demi menjaga kredibilitas institusi dan mencegah penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas milik negara.

    Oleh karena itu, apabila anggota Polri terbukti memberikan izin atau membiarkan anaknya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, maka yang bersangkutan dapat dikenai berbagai bentuk sanksi, mulai dari sanksi disipliner dan etik, hingga ancaman pidana jika ditemukan adanya unsur kerugian negara atau penyalahgunaan kekuasaan.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    admin@kopelmanews.com
    • Website

    Related Posts

    kelas sosial menentukan kesadaran

    07/20/2025

    Pentingnya Kerangka Pemikiran dalam Karya Ilmiah

    07/15/2025

    Menelusuri Jejak Ilmiah: Pentingnya Penelitian Terdahulu dalam Menopang Kualitas Riset

    07/12/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,675

    Kenapa Gen Z Gampang Overthinking?

    06/12/20251,169

    Bumi Tak Butuh Kita Tapi Kita Butuh Bumi

    06/12/20251,043

    Menjaga Ruh Al-Mudarris (Jiwa Guru) Tetap Menyala di Era Artificial Intellegence

    11/26/2024535
    Don't Miss
    Opini

    kelas sosial menentukan kesadaran

    By admin@kopelmanews.com07/20/20251

    Aceh, kopelmanews.com – Dalam pandangan Karl Marx, kesadaran bukan sekadar hasil pemikiran atau refleksi rasional,…

    Dosen FKIP Universitas Malikussaleh dan MGMP Matematika Aceh Tengah Laksanakan PKM Berbasis Pemberdayaan

    07/18/2025

    Silaturahmi IMARSU dengan DPRD Sumut: Dorong Kolaborasi Mahasiswa dan Wakil Rakyat

    07/18/2025

    Pentingnya Kerangka Pemikiran dalam Karya Ilmiah

    07/15/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    • LinkedIn
    • TikTok
    • Threads

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    KOPELMANEWS
    Jl. Teuku Nek, Lamtheun, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: admin@kopelmanews.com
    Contact: +62 851 1720 2024

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    Our Picks

    kelas sosial menentukan kesadaran

    07/20/2025

    Dosen FKIP Universitas Malikussaleh dan MGMP Matematika Aceh Tengah Laksanakan PKM Berbasis Pemberdayaan

    07/18/2025

    Silaturahmi IMARSU dengan DPRD Sumut: Dorong Kolaborasi Mahasiswa dan Wakil Rakyat

    07/18/2025
    Most Popular

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,675

    Kenapa Gen Z Gampang Overthinking?

    06/12/20251,169

    Bumi Tak Butuh Kita Tapi Kita Butuh Bumi

    06/12/20251,043
    Stats
    © 2025 KN Team
    • Home
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.