Jakarta — Langkah konkret untuk meningkatkan kualitas dan standar mutu Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali ditegaskan. Sebanyak 46 Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG secara resmi menandatangani dokumen implementasi kerja sama terpadu. Langkah ini diambil sebagai strategi bersama untuk memperkuat kolaborasi, sinergi, serta keharmonisan pengelolaan Program Studi PPG di tingkat nasional.
Prosesi penandatanganan kesepakatan antar-LPTK ini menjadi salah satu agenda krusial dalam perhelatan Evaluasi dan Persiapan Pelaksanaan PPG Tahun 2026 serta Rapat Kerja Asosiasi Program Studi PPG. Kegiatan berskala nasional tersebut diselenggarakan selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 16 hingga 18 September 2026, dan mengambil tempat di RED TOP Hotel, Jakarta Pusat. Pertemuan penting ini dihadiri secara langsung oleh para Ketua, Sekretaris dan Admin Program Studi PPG dari berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) serta LPTK mitra di seluruh Indonesia.

Penandatanganan nota kesepakatan ini berlandaskan pada semangat dasar untuk saling menopang dan menguatkan pelaksanaan tugas pembangunan bangsa dan negara, khususnya di sektor penyiapan tenaga pendidik yang profesional melalui jenjang pendidikan profesi.
Tiga Pilar Utama Fokus Kerja Sama
Dalam dokumen implementasi kerja sama yang disepakati, para pengelola Program Studi PPG memfokuskan kolaborasi ini pada tiga pilar utama yang dinilai sangat vital bagi masa depan pengelolaan PPG Kemenag, yaitu:
- Penguatan Kompetensi Pengelola Program Studi PPG: Mendorong peningkatan kapasitas manajemen, manajerial, serta pemahaman regulasi bagi para pengurus prodi.
- Penguatan dan Penyelarasan Kurikulum PPG: Memastikan kurikulum yang diterapkan beradaptasi secara dinamis dengan perkembangan standar pendidikan nasional terkini.
- Pengembangan dan Peningkatan Mutu Jurnal Ilmiah PPG: Membangun wadah publikasi ilmiah yang bereputasi guna mendukung iklim riset dan luaran akademis dari program PPG.
Berdasarkan isi dokumen kerja sama tersebut, para Ketua dan Koordinator Program Studi PPG berkomitmen untuk memperkuat hubungan kelembagaan serta memfasilitasi berbagai bentuk kemitraan antar-pengelola dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit). Kerja sama ini dirancang menjadi wadah permanen untuk meningkatkan koordinasi berkala sekaligus menjaga standar kualitas pengelolaan PPG secara kolektif.
Selain itu, kesepakatan ini ditujukan secara khusus sebagai langkah persiapan teknis maupun administratif bagi seluruh pengelola PPG dalam menyambut pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan Batch 1 Tahun 2026 agar berjalan lebih optimal dan terstruktur.
Rangkaian Agenda Strategis dan Penguatan Kapasitas
Rangkaian kegiatan yang mengiringi penandatanganan kerja sama ini diisi dengan serangkaian agenda strategis yang menghadirkan para pemangku kebijakan, pengambil keputusan, serta pakar akademisi dari berbagai institusi:
- Hari Pertama (16 September 2026): Sesi Penguatan Kompetensi Pengelola
Pada hari pertama, forum memfokuskan pembahasan pada penguatan kapasitas serta pemahaman kebijakan penyiapan guru. Sesi ini menghadirkan jajaran pejabat utama Kemenag RI, antara lain Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag RI Dr. M. Munir, M.A., Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI Dr. Fesal Musaad, M.Pd., Kepala Subdirektorat Fasilitasi Profesi Guru Dr. Fakhurozi, S.S., M.Si., serta Kepala Subdirektorat PAI Dr. Khaerul Umam, M.Pd. Turut hadir memberikan pemaparan Ketua Forum Dekan Tarbiyah dan Keguruan (FORDETAK), H. Fakry Hamdani, S.S., M.Hum., Ph.D.
- Hari Kedua (18 September 2026): Workshop Kurikulum OBE
Agenda berlanjut pada pembahasan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE). Workshop ini digelar khusus untuk merespons dan menyesuaikan tata kelola akademis PPG dengan regulasi terbaru, yakni Permendikti Saintek Nomor 39 Tahun 2025 dan Nomor 10 Tahun 2026. Sesi pematerian dan bedah kurikulum ini dipimpin oleh Dr. Yanti Herlanti, M.Pd., yang menjabat sebagai Wakil Dekan I Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Sesi Penguatan Mitra Bestari dan Pengelolaan Jurnal
Guna memperkuat daya saing luaran akademis, forum juga menggelar pelatihan tata kelola jurnal prodi yang mengacu pada Permendikti Saintek Nomor 9 Tahun 2026. Sesi khusus ini menghadirkan dua narasumber pengelola jurnal, yaitu Nur Luthfi Rizqa Herianingtyas, M.Pd. (Ketua Prodi PPG UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) serta Azmil Hasan Lubis, M.Pd. (Sekretaris Prodi PPG UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
Jejaring Luas 46 LPTK Penyelenggara
Dokumen kerja sama strategis ini secara resmi mengikat 46 LPTK penyelenggara PPG di lingkungan Kementerian Agama yang tersebar dari wilayah barat hingga timur Indonesia. Penandatanganan dokumen perjanjian bertanggal 16 September 2026 ini diwakili oleh para pejabat dan pimpinan prodi masing-masing institusi.
Sebagai contoh, penandatanganan dari pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilakukan oleh Ketua Program Studi PPG, Nur Luthfi Rizqa Herianingtyas, M.Pd. Sementara itu, Dr. Nino Indrianto, M.Pd., yang merupakan Ketua Asosiasi PPG PTK sekaligus perwakilan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, turut membubuhkan tanda tangan dalam kapasitas pimpinan asosiasi.
Adapun jajaran LPTK yang tercantum dan terlibat aktif dalam perjanjian kerja sama ini di antaranya meliputi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Universitas Wahid Hasyim, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Sunan Kudus, UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, IAIN Palangka Raya, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, UIN Datokarama Palu, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, IAIN Parepare, UIN K.H. Achmad Siddiq Jember, UIN Syekh Wasil Kediri, UIN Madura, UIN Walisongo Semarang, Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, serta puluhan LPTK mitra lainnya.
Melalui penguatan legalitas dan komitmen bersama ini, para pengelola Program Studi PPG berharap dapat membangun jejaring kolaborasi yang berkelanjutan (sustainable collaboration). Langkah ini diyakini akan menjadi fondasi kokoh dalam menciptakan ekosistem penyelenggaraan pendidikan profesi guru yang lebih transparan, akuntabel, dan bermutu tinggi di masa yang akan datang.

