Aceh, kopelmanews.com – Dahulu, guru sangatlah disegani oleh semua kalangan. Guru bukan hanya dianggap sebagai pelaku transfer ilmu atau tempat penitipan anak. Tapi sebagai pendidik dan pembentuk karakter anak. maka guru bertugas sebagai pemberi contoh teladan yang baik. Sebagaimana filosofi pendidikan yang dicetuskan oleh bapak pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara, Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani, yang artinya “di depan memberi contoh yang baik, di tengah memberi semangat, di belakang memberi dorongan”.
Posisi guru dalam filosofis itu adalah pemberi contoh yang baik, pembangun semangat dan motivasi, dan pemberi dorongan serta dukungan. Tak heran, dahulu sering terdengar cerita bahwa orangtua mendukung tindakan guru yang memberi hukuman kepada anak ketika melakukan kesalahan, karena hal itu dianggap sebagai bentuk pengajaran dan pembentukan karakter.
Namun kini cerita itu tak lagi sama, siswa yang diberi hukuman karena melakukan kesalahan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi. Sebagaimana beberapa kasus yang terjadi baru-baru ini, guru dilaporkan kepada pihak berwajib karena memberi hukuman kepada siswa yang melakukan pelanggaran di sekolah bahkan tak jarang kisahnya diselewengkan. Seperti kisah Sopian, seorang guru honorer di salah satu sekolah kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, dilaporkan kepolisi karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa, padahal beliau saat itu hanya mencegah tawuran yang terjadi antar siswa (JatimTribunnews.com,4/11/2025).
Tak hanya itu, di Sumatera Selatan Kepala Sekolah dicopot dari jabatannya hingga dilaporkan ke ranah hukum karena menampar siswa yang merokok (JabarTribunnews.com,15/10/2025). Dan masih banyak kasus serupa, yang menjadikan sempitnya ruang bagi guru untuk mendidik dengan ketegasan. Hal ini disebabkan karena zaman modern telah melahirkan pemahaman baru tentang kebebasan, hak asasi, dan sensitivitas terhadap hukuman. Akibatnya, tindakan yang dulu dianggap mendidik kini dipersepsikan sebagai pelanggaran.
Jika kita melihat ke dalam peraturan undang-undang, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur batas antara tindakan mendidik dan kekerasan. Misalnya, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, disebutkan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Namun, disisi lain, undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 menegaskan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Mulai dari sini muncul dilema, ketika guru berusaha menegakkan kedisiplinan, tindakannya bisa saja dianggap melanggar hak anak. Sebaliknya, jika guru terlalu berhati-hati, fungsi pendidikan sebagai pembentuk karakter justru melemah. Benturan antara hak guru untuk mendidikhak anak untuk dilindungi inilah yang membuat posisi guru di zaman sekarang serba salah.
Maka perlu adanya aturan yang jelas mengenai batas antara tindakan mendidik dan kekerasan dalam konteks pendidikan. Guru perlu mendapat perlindungan hukum ketika menjalankan tugas mendidik dengan tegas namun tetap berlandaskan kasih sayang dan etika profesi. Salah satu bentuk aturan yang bisa dipertegas adalah penjabaran lebih rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan mengenai standar tindakan disiplin yang bersifat edukatif, agar jelas perbedaan antara hukuman mendidik dan kekerasan. Misalnya, memberikan hukuman berupa tugas tambahan, tanggung jawab sosial di sekolah, atau pembinaan moral dapat dikategorikan sebagai tindakan edukatif, sedangkan kekerasan fisik dan verbal tetap dilarang keras. Namun demikian, bukan berarti setiap bentuk tindakan fisik harus dianggap salah.
Selama dilakukan secara proporsional, tidak melukai, dan bertujuan mendidik, tindakan fisik tertentu masih dapat diterima sebagai bagian dari disiplin edukatif. Seperti menepuk bahu siswa untuk mengingatkan, menegakkan posisi duduk yang benar, atau menarik tangan siswa agar tidak melakukan hal berbahaya.
Hal ini dapat didukung dengan diadakannya pelatihan pedagogik untuk para guru dalam menghadapi berbagai permasalahan yang dialami siswa di sekolah. Melalui pelatihan ini, guru dibekali pemahaman tentang pendekatan disiplin yang humanis, teknik komunikasi efektif, serta kemampuan mengelola emosi saat menghadapi perilaku yang melanggar aturan. Pelatihan juga mencakup strategi manajemen kelas, cara memberikan hukuman yang bersifat edukatif, dan pendekatan konseling bagi siswa yang membutuhkan perhatian khusus. Dengan memahami psikologi anak dan latar belakang perilaku siswa, guru dapat bersikap lebih bijak, tegas, namun tetap penuh empati. Dengan demikian, tindakan mendidik tidak lagi dipandang sebagai kekerasan, tetapi sebagai bagian dari proses pembentukan karakter yang bertanggung jawab dan manusiawi.
Tak hanya di sekolah, peran orangtua dan masyarakat juga sangat penting dalam mendidik siswa. Orangtua dan masyarakat harus memahami bahwa mendidik bukan hanya memberi pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter yang kadang membutuhkan ketegasan. Dukungan terhadap guru ini sangat penting agar guru tidak selalu disalahkan ketika menegakkan kedisiplinan. Bentuk dukungan itu dapat diwujudkan melalui komunikasi rutin antara guru dan orangtua, kesamaan aturan disiplin di rumah dan di sekolah, serta keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pendidikan karakter. Ketika guru, orangtua, dan masyarakat berjalan seirama, anak tidak lagi bingung membedakan mana ketegasan dan mana kekerasan, karena nilai-nilai yang mereka terima konsisten di setiap lingkungan.
Zaman boleh terus berubah, teknologi berkembang, dan cara belajar bergeser ke arah yang semakin modern. Namun, nilai-nilai penghormatan terhadap guru sebagai pendidik sejati tidak boleh luntur. Guru bukan hanya penyampai ilmu, tetapi pembentuk karakter yang menanamkan nilai moral, tanggung jawab, dan kedisiplinan. Peran guru tidak dapat digantikan oleh kecanggihan zaman karena pendidikan sejati tidak hanya soal transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan nilai dan kepribadian.
Ketegasan dalam mendidik, selama berlandaskan cinta dan niat membentuk karakter, justru merupakan wujud kasih sayang guru agar generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang kuat, beretika, dan tangguh menghadapi tantangan zaman. Oleh karena itu, menilai tindakan guru hanya dari sudut pandang modernitas tanpa memahami nilai moral di baliknya adalah bentuk ketidakadilan terhadap hakikat pendidikan itu sendiri.
Sudah saatnya masyarakat kembali menempatkan guru sebagai mitra utama dalam membentuk generasi yang berakhlak, bukan sekadar pengajar di ruang kelas. Guru, orang tua, dan masyarakat perlu berkolaborasi dalam menanamkan nilai moral dan disiplin dengan cara yang sesuai dengan perkembangan zaman namun tetap berakar pada nilai-nilai luhur bangsa. pendidikan menuntut keseimbangan antara ketegasan dan kasih sayang, antara kebebasan dan tanggung jawab.
Bila masyarakat mampu memahami esensi itu, maka tidak akan ada lagi tudingan siapa yang salah antara guru dan zaman, karena keduanya dapat berjalan beriringan membentuk sistem pendidikan yang manusiawi sekaligus berkarakter. Dengan demikian, penghormatan terhadap guru bukan hanya bentuk nostalgia masa lalu, melainkan kebutuhan moral bangsa untuk menjaga arah pendidikan di tengah derasnya arus modernitas.

