Close Menu
    What's Hot

    Sikap Mahasiswa Aceh di Libya atas Polemik 4 Pulau Aceh

    06/15/2025

    Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Gelar Talkshow Internasional Series 2, “Phobia Pernikahan dari Tiga Belahan Dunia”

    06/01/2025

    Komunitas SAN Gelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Pasar Modal Indonesia Bersama Korea Investment & Sekuritas Indonesia

    05/04/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Senin, Juni 16
    Facebook X (Twitter) Instagram
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Demo
    • Home
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Redaksi
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Home » 4 Pulau di Provinsi Aceh Beralih ke Provinsi Sumatera Utara
    Nasional

    4 Pulau di Provinsi Aceh Beralih ke Provinsi Sumatera Utara

    admin@kopelmanews.comBy admin@kopelmanews.com05/26/2025Updated:05/26/2025Tidak ada komentar13 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Aceh, kopelmanews.com – 4 Pulau di Provinsi Aceh berpindah ke Sumatera Utara dan kini masyarakat Aceh heboh karena beralihnya administrasi empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). Kehebohan itu muncul lagi setelah beredarnya di medsos surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

    Keputusan tersebut menetapkan bahwa

    1. Pulau Panjang
    2. Pulau Lipan
    3. Pulau Mangkir Gadang dan
    4. Pulau Mangkir Ketek

    Sudah masuk dalam administrasi wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. Tadinya pulau itu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil. Namun dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025, maka hilanglah empat pulau itu dari pangkuan Aceh.

    Pengalihan ini bukanlah hal baru. Sejak November 2017 Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil sudah menyampaikan protes dalam konsultasi publik dokumen penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut, di kantor Gubernur Sumut. Aceh memprotes lantaran Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumut.

    Perwakilan Pemerintah Aceh yang hadir kala itu dengan tegas menolak serta meminta empat pulau tersebut dikeluarkan dari peta alokasi ruang RZWP-3-K Provinsi Sumut. Salah satu alasan yang disampaikan kala itu bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.

    Hal itu sesuai kesepakatan bersama sejak 1988 antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Sumut, bahwa penyelesaian batas berpedoman pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.

    Dalam peta itu jelas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk ke dalam wilayah Aceh, tepatnya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Ternyata protes itu tak diindahkan.

    Terbukti Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tetap beralih administrasi kepemilikan dari Aceh ke Sumut. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

    Pascakeluarnya Kepmendagri itu, gelombang protes membuncah. Pemkab Aceh Singkil, bahkan layangkan somasi kepada Kemendagri. Salah satu poin somasi meminta merevisi Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

    Dalam somasi Pemkab Aceh Singkil melampirkan bukti yang menunjukkan pulau Panjang, pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan pulau Lipan masuk dalam wilayahnya. Merespon hal tersebut tim Pemerintah Pusat, Provinsi Aceh, Pemkab Aceh Singkil, dan tim Provinsi Sumatera Utara, mendatangi lokasi untuk melakukan survei fakta lapangan pada 3 Juni 2022.

    Selanjutnya pada 20 Juni 2022 tim Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri menggelar pertemuan di Jakarta.

    Pertemuan merupakan tindak lanjut hasil survei secara faktual empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dengan Sumatera Utara. Dalam rapat Pemerintah Aceh, memberikan penjelasan dari berbagai aspek bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, merupakan milik Aceh. Penjelasan disampaikan dari aspek hukum, aspek adat istiadat maupun fakta.

    Sesuai fakta hukum, adat istiadat dan fakta lapangan Pemerintah Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat, supaya mengembalikan empat pulau tersebut dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke wilayah Aceh.

    Selang tiga tahun kemudian justru keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, tanggal 25 April 2025.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    admin@kopelmanews.com
    • Website

    Related Posts

    Syakir Daulay: Generasi Muda Tabagsel di Perantauan Perlu Belajar Huruf Tulak Tulak

    06/16/2025

    Reshuffle kepengurusan Kabinet Mandala Parsadaon IMARSU : Langkah Strategis untuk Efektivitas Organisasi

    06/12/2025

    Aceh Tengah Pasca Bencana: Luka Fisik Hilang, Korban Masih Trauma?

    06/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,665

    Kenapa Gen Z Gampang Overthinking?

    06/12/20251,156

    Bumi Tak Butuh Kita Tapi Kita Butuh Bumi

    06/12/20251,032

    Menjaga Ruh Al-Mudarris (Jiwa Guru) Tetap Menyala di Era Artificial Intellegence

    11/26/2024532
    Don't Miss
    Top News

    Syakir Daulay: Generasi Muda Tabagsel di Perantauan Perlu Belajar Huruf Tulak Tulak

    By admin@kopelmanews.com06/16/20256

    Huruf tulak tulak atau yang sering kita dengar aksara Mandailing ini kan warisan leluhur kita dari Mandailing yang sudah ada sejak lama yang merupakan metamorfosa huruf Pallawa

    Mengapa Kita Perlu Berhenti Menyamakan Bahasa Arab dengan Arab Melayu

    06/15/2025

    Sikap Mahasiswa Aceh di Libya atas Polemik 4 Pulau Aceh

    06/15/2025

    Kesadaran Kesehatan Meningkat, Tapi Apakah Gaya Hidup Kita Sudah Mengikutinya?

    06/15/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    • LinkedIn
    • TikTok
    • Threads

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    KOPELMANEWS
    Jl. Teuku Nek, Lamtheun, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: admin@kopelmanews.com
    Contact: +62 851 1720 2024

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Syakir Daulay: Generasi Muda Tabagsel di Perantauan Perlu Belajar Huruf Tulak Tulak

    06/16/2025

    Mengapa Kita Perlu Berhenti Menyamakan Bahasa Arab dengan Arab Melayu

    06/15/2025

    Sikap Mahasiswa Aceh di Libya atas Polemik 4 Pulau Aceh

    06/15/2025
    Most Popular

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,665

    Kenapa Gen Z Gampang Overthinking?

    06/12/20251,156

    Bumi Tak Butuh Kita Tapi Kita Butuh Bumi

    06/12/20251,032
    Stats
    © 2025 KN Team
    • Home
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.