Sebagai wujud nyata pelaksanaannya, lahirlah beberapa qanun pidana yang salah satunya adalah Qanun No. 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Ibadah, Aqidah dan Syiar Islam yang salah satu ketentuannya adalah kewajiban berbusana Islami bagi penduduk muslim di seluruh wilayah Provinsi Aceh.