Aceh, kopelmanews.com – Komunitas Mahasiswa Aceh di Libya (KMA Libya) menyatakan sikap tegas dan mendalam terkait polemik alih kewilayahan empat pulau Aceh (Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang) ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Zliten, Libya (15/6/2025)
Kami mengecam segala bentuk pengabaian terhadap keutuhan wilayah Aceh, karena ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan soal identitas, sejarah, dan marwah daerah, Aceh telah menjadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia, kini saatnya suara aceh didengar kembali dengan penuh hormat
Irhamna, Ketua KMA Libya
Mahasiswa Aceh di Libya menilai bahwa keputusan tersebut harus dikaji ulang secara komprehensif, transparan, dan berdasarkan prinsip keadilan konstitusional serta semangat UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh).
“Aceh bukan tanah tanpa sejarah. Setiap pulau, setiap jengkal tanah, adalah bagian dari perjalanan panjang bangsa yang pernah merdeka sebelum republik ini lahir”, tambah salah seorang penasehat KMA Libya.
Kami menuntut:
- Kementerian Dalam Negeri RI untuk membuka dokumen keputusan ini secara terbuka kepada publik Aceh.
- Pemerintah Aceh agar tidak diam dan segera bersikap secara resmi dan terbuka.
- Media dan aktivis Aceh untuk terus mengawal isu ini agar tidak lenyap dalam arus berita sesaat.
Kami mahasiswa di perantauan, jauh di tanah Arab, tapi darah Aceh tetap mendidih jika tanah leluhur kami dipermainkan. Aceh bukan untuk dibagi-bagi. Aceh untuk dijaga, dihormati, dan diperjuangkan.
(RA)