Close Menu
    What's Hot

    PT. Pupuk Iskandar Muda Sambut Mahasiswa Magang Insinyur: Langkah Strategis Cetak Profesional Muda Siap Kerja

    06/04/2026

    Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Inovasi DANESTA

    06/03/2026

    Dinas Sosial Sumut Hadirkan DANESTA, Berdayakan Disabilitas Lewat Batik

    06/03/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Minggu, Juni 28
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    • Home
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Redaksi
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Home » Bawaslu Rekomendasikan Pasangan 02 Saifullah-Atika Azmi Didiskualifikasi
    Politik

    Bawaslu Rekomendasikan Pasangan 02 Saifullah-Atika Azmi Didiskualifikasi

    Rahmat Sapaat SiregarBy Rahmat Sapaat Siregar11/27/2024Updated:11/27/2024Tidak ada komentar63 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bawaslu rekomendasikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk membatalkan pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Saifullah Nasution-Atika, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberi waktu hingga tujuh hari kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk membatalkan pencalonan pasangan 02, hal ini di lakukan sebagai tindak lanjut sebagimana peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 9 tahun 2024” tegas Koordinator Devisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu. Minggu,(24/11/2024)

    Dalam hal ini Saut menyebutkan Bawaslu kabupaten Mandailing Natal trelash mengeluarkan rekomendasi tertanggal 22 November 2024 kepada KPU untuk membatalkan pasangan 02 yakni, Saifulla Nasution-Atika Azmi Uttami, dengan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor :1356/PL/02.2-SD/05/2024. Pungkasnya

    Dalam surat rekomendasi yang di keluarkan Bawaslu Kabupaten Madina tertulis bahwa pasangan Saifullah Nasution dan Atika Azmi Uttami Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan/atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana tercantum dalam peraturan KPU terkait pencalonan.

    Dalam laporan Nomor Register. 008/Reg/LP/PB/Kab/02/17/XI/2024, terlapor bahwa (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kaupaten Madina) di duga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Hurup I dan pasal 20 Ayat (2) hurup c tentang peraturan umu/Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor. 1536/PL.02.2-SD/05/2024 bahwa terlapor, terduga melanggar Administratif Pemilihan. Terhadap tindakan atau perbuatan terlapor dengan menyatakan berkas dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati 02 Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina Tahun 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilihan.

    Hal ini merujuk pada  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 Juncto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

    bawaslu kpu madina mandailing natal pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Rahmat Sapaat Siregar
    • Instagram

    Related Posts

    PT. Pupuk Iskandar Muda Sambut Mahasiswa Magang Insinyur: Langkah Strategis Cetak Profesional Muda Siap Kerja

    06/04/2026

    Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Inovasi DANESTA

    06/03/2026

    Dinas Sosial Sumut Hadirkan DANESTA, Berdayakan Disabilitas Lewat Batik

    06/03/2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Top Posts

    Otak yang Merenung: Ketika Neurosains Membuktikan Kebenaran Tafakkur dalam Al-Qur’an

    06/16/202619,267

    Ilusi Self-Care Dewasa Muda: Ketika Bed Rotting Menjadi Tameng Pelarian Psikologis

    06/21/20264,619

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,213

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,795
    Don't Miss
    Opini

    Belajar dari Peradaban Indonesia untuk Membangun Masa Depan

    By admin@kopelmanews.com06/28/20261

    Aceh, Kopelmanews.com – Indonesia merupakan bangsa yang memiliki sejarah peradaban yang panjang dan kaya. Jauh…

    Agama Sebagai Modal: Strategi Ekonomi-Politik Imperium Usmani

    06/28/2026

    Perjuangan Masyarakat Menyiapkan Hidangan Kenduri Jeurat di Nagan Raya

    06/27/2026

    Ketika Adat Bertransformasi: Menyederhanakan Peusijuk demi Menjaga Nilai Spiritual

    06/27/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    • LinkedIn
    • TikTok
    • Threads

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    KOPELMANEWS
    Jl. Teuku Nek, Lamtheun, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: admin@kopelmanews.com
    Contact: +62 851 1720 2024

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Belajar dari Peradaban Indonesia untuk Membangun Masa Depan

    06/28/2026

    Agama Sebagai Modal: Strategi Ekonomi-Politik Imperium Usmani

    06/28/2026

    Perjuangan Masyarakat Menyiapkan Hidangan Kenduri Jeurat di Nagan Raya

    06/27/2026
    Most Popular

    Otak yang Merenung: Ketika Neurosains Membuktikan Kebenaran Tafakkur dalam Al-Qur’an

    06/16/202619,267

    Ilusi Self-Care Dewasa Muda: Ketika Bed Rotting Menjadi Tameng Pelarian Psikologis

    06/21/20264,619

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,213
    Stats
    © 2026 KN Team
    • Home
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.