Close Menu
    What's Hot

    Lewat Program “Bantu Hikma Melangkah” ITF Ar-Raniry Dukung Mobilitas Mahasiswi Penghafal Al-Qur’an

    10/08/2026

    LKKS Aceh Bentuk Panitia Pelantikan Pengurus Wilayah, Gubernur Dijadwalkan Melantik

    09/29/2026

    Rektor Lantik Pimpinan Prodi di Lingkungan FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh

    09/25/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sabtu, Oktober 17
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    • Home
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Redaksi
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Home » Bawaslu Rekomendasikan Pasangan 02 Saifullah-Atika Azmi Didiskualifikasi
    Politik

    Bawaslu Rekomendasikan Pasangan 02 Saifullah-Atika Azmi Didiskualifikasi

    Rahmat Sapaat SiregarBy Rahmat Sapaat Siregar11/27/2024Updated:11/27/2024Tidak ada komentar63 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bawaslu rekomendasikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk membatalkan pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Saifullah Nasution-Atika, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberi waktu hingga tujuh hari kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk membatalkan pencalonan pasangan 02, hal ini di lakukan sebagai tindak lanjut sebagimana peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 9 tahun 2024” tegas Koordinator Devisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu. Minggu,(24/11/2024)

    Dalam hal ini Saut menyebutkan Bawaslu kabupaten Mandailing Natal trelash mengeluarkan rekomendasi tertanggal 22 November 2024 kepada KPU untuk membatalkan pasangan 02 yakni, Saifulla Nasution-Atika Azmi Uttami, dengan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor :1356/PL/02.2-SD/05/2024. Pungkasnya

    Dalam surat rekomendasi yang di keluarkan Bawaslu Kabupaten Madina tertulis bahwa pasangan Saifullah Nasution dan Atika Azmi Uttami Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan/atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana tercantum dalam peraturan KPU terkait pencalonan.

    Dalam laporan Nomor Register. 008/Reg/LP/PB/Kab/02/17/XI/2024, terlapor bahwa (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kaupaten Madina) di duga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Hurup I dan pasal 20 Ayat (2) hurup c tentang peraturan umu/Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor. 1536/PL.02.2-SD/05/2024 bahwa terlapor, terduga melanggar Administratif Pemilihan. Terhadap tindakan atau perbuatan terlapor dengan menyatakan berkas dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati 02 Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina Tahun 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilihan.

    Hal ini merujuk pada  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 Juncto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

    bawaslu kpu madina mandailing natal pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Rahmat Sapaat Siregar
    • Instagram

    Related Posts

    Lewat Program “Bantu Hikma Melangkah” ITF Ar-Raniry Dukung Mobilitas Mahasiswi Penghafal Al-Qur’an

    10/08/2026

    LKKS Aceh Bentuk Panitia Pelantikan Pengurus Wilayah, Gubernur Dijadwalkan Melantik

    09/29/2026

    Rektor Lantik Pimpinan Prodi di Lingkungan FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh

    09/25/2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Top Posts

    Otak yang Merenung: Ketika Neurosains Membuktikan Kebenaran Tafakkur dalam Al-Qur’an

    06/16/202621,041

    Ilusi Self-Care Dewasa Muda: Ketika Bed Rotting Menjadi Tameng Pelarian Psikologis

    06/21/20264,822

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,221

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,806
    Don't Miss
    Top News

    Ketua Dema FTK UIN Ar-Raniry Kecam Ketidakjelasan Pertanggungjawaban Rakernas XIII Imakipsi di Jakarta

    By admin@kopelmanews.com10/11/20267

    KOPELMANEWS.com – Muhammad Alfajri Marpaung, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (DEMA FTK)…

    ISNU Aceh Dorong Banda Aceh Academy Hadirkan Peluang Nyata bagi Generasi Muda

    10/08/2026

    Lewat Program “Bantu Hikma Melangkah” ITF Ar-Raniry Dukung Mobilitas Mahasiswi Penghafal Al-Qur’an

    10/08/2026

    FSLDKD ke-15 sukses diselenggarakan, FSLDK Aceh siap menjadi wadah pergerakan mahasiswa Dakwah kampus yang unggul

    10/06/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    • LinkedIn
    • TikTok
    • Threads

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    KOPELMANEWS
    Jl. Teuku Nek, Lamtheun, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: admin@kopelmanews.com
    Contact: +62 851 1720 2024

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Ketua Dema FTK UIN Ar-Raniry Kecam Ketidakjelasan Pertanggungjawaban Rakernas XIII Imakipsi di Jakarta

    10/11/2026

    ISNU Aceh Dorong Banda Aceh Academy Hadirkan Peluang Nyata bagi Generasi Muda

    10/08/2026

    Lewat Program “Bantu Hikma Melangkah” ITF Ar-Raniry Dukung Mobilitas Mahasiswi Penghafal Al-Qur’an

    10/08/2026
    Most Popular

    Otak yang Merenung: Ketika Neurosains Membuktikan Kebenaran Tafakkur dalam Al-Qur’an

    06/16/202621,041

    Ilusi Self-Care Dewasa Muda: Ketika Bed Rotting Menjadi Tameng Pelarian Psikologis

    06/21/20264,822

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,221
    Stats
    © 2026 KN Team
    • Home
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.