Close Menu
    What's Hot

    Sikap Mahasiswa Aceh di Libya atas Polemik 4 Pulau Aceh

    06/15/2025

    Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry Gelar Talkshow Internasional Series 2, “Phobia Pernikahan dari Tiga Belahan Dunia”

    06/01/2025

    Komunitas SAN Gelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Pasar Modal Indonesia Bersama Korea Investment & Sekuritas Indonesia

    05/04/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Senin, Juni 16
    Facebook X (Twitter) Instagram
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Demo
    • Home
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Redaksi
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Home » Bawaslu Rekomendasikan Pasangan 02 Saifullah-Atika Azmi Didiskualifikasi
    Politik

    Bawaslu Rekomendasikan Pasangan 02 Saifullah-Atika Azmi Didiskualifikasi

    Rahmat Sapaat SiregarBy Rahmat Sapaat Siregar11/27/2024Updated:11/27/2024Tidak ada komentar55 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bawaslu rekomendasikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk membatalkan pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Saifullah Nasution-Atika, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberi waktu hingga tujuh hari kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk membatalkan pencalonan pasangan 02, hal ini di lakukan sebagai tindak lanjut sebagimana peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 9 tahun 2024” tegas Koordinator Devisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu. Minggu,(24/11/2024)

    Dalam hal ini Saut menyebutkan Bawaslu kabupaten Mandailing Natal trelash mengeluarkan rekomendasi tertanggal 22 November 2024 kepada KPU untuk membatalkan pasangan 02 yakni, Saifulla Nasution-Atika Azmi Uttami, dengan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor :1356/PL/02.2-SD/05/2024. Pungkasnya

    Dalam surat rekomendasi yang di keluarkan Bawaslu Kabupaten Madina tertulis bahwa pasangan Saifullah Nasution dan Atika Azmi Uttami Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan/atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana tercantum dalam peraturan KPU terkait pencalonan.

    Dalam laporan Nomor Register. 008/Reg/LP/PB/Kab/02/17/XI/2024, terlapor bahwa (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kaupaten Madina) di duga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Hurup I dan pasal 20 Ayat (2) hurup c tentang peraturan umu/Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor. 1536/PL.02.2-SD/05/2024 bahwa terlapor, terduga melanggar Administratif Pemilihan. Terhadap tindakan atau perbuatan terlapor dengan menyatakan berkas dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati 02 Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina Tahun 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilihan.

    Hal ini merujuk pada  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 Juncto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

    bawaslu kpu madina mandailing natal pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Rahmat Sapaat Siregar
    • Instagram

    Related Posts

    Komunitas SAN Gelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Pasar Modal Indonesia Bersama Korea Investment & Sekuritas Indonesia

    05/04/2025

    UIN Ar-Raniry Jadi Kampus Riset Terbaik di Luar Jawa, Peringkat 4 Nasional

    04/24/2025

    Ketika Ruh Bicara: Psikologi Islam sebagai Jalan Pulang ke Dalam Diri

    04/12/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,665

    Kenapa Gen Z Gampang Overthinking?

    06/12/20251,156

    Bumi Tak Butuh Kita Tapi Kita Butuh Bumi

    06/12/20251,032

    Menjaga Ruh Al-Mudarris (Jiwa Guru) Tetap Menyala di Era Artificial Intellegence

    11/26/2024532
    Don't Miss
    Top News

    Syakir Daulay: Generasi Muda Tabagsel di Perantauan Perlu Belajar Huruf Tulak Tulak

    By admin@kopelmanews.com06/16/20256

    Huruf tulak tulak atau yang sering kita dengar aksara Mandailing ini kan warisan leluhur kita dari Mandailing yang sudah ada sejak lama yang merupakan metamorfosa huruf Pallawa

    Mengapa Kita Perlu Berhenti Menyamakan Bahasa Arab dengan Arab Melayu

    06/15/2025

    Sikap Mahasiswa Aceh di Libya atas Polemik 4 Pulau Aceh

    06/15/2025

    Kesadaran Kesehatan Meningkat, Tapi Apakah Gaya Hidup Kita Sudah Mengikutinya?

    06/15/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    • LinkedIn
    • TikTok
    • Threads

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    KOPELMANEWS
    Jl. Teuku Nek, Lamtheun, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: admin@kopelmanews.com
    Contact: +62 851 1720 2024

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Syakir Daulay: Generasi Muda Tabagsel di Perantauan Perlu Belajar Huruf Tulak Tulak

    06/16/2025

    Mengapa Kita Perlu Berhenti Menyamakan Bahasa Arab dengan Arab Melayu

    06/15/2025

    Sikap Mahasiswa Aceh di Libya atas Polemik 4 Pulau Aceh

    06/15/2025
    Most Popular

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,665

    Kenapa Gen Z Gampang Overthinking?

    06/12/20251,156

    Bumi Tak Butuh Kita Tapi Kita Butuh Bumi

    06/12/20251,032
    Stats
    © 2025 KN Team
    • Home
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.