- Ingin menanyakan terkait tanggapan mengenai data menkes yang mengungkapkan ada 31 kasus bullying di RSUDZA?
Jawab:
Terima kasih atas atensinya. Kami menyampaikan bahwa Data yang disampaikan Menkes adalah data laporan perundungan yang masuk ke kanal/link aduan perundungan Kemenkes yang sudah dibuka sejak tahun 2023. Data terakhir disampaikan oleh Dirjen Yankes (kini bernama Dirjen Keslan) pada pertemuan Evaluasi RS Pendidikan Utama se-Indonesia pada bulan Mei 2024. Kami bersama para Direktur Pendidikan/SDM RS Pendidikan Utama yang hadir pada pertemuan itu menanyakan detail aduan agar bisa kami tindaklanjuti, tetapi Irjen Kemenkes tidak memberikan data rinci, sehingga kami tidak dapat mengambil Langkah-langkah penanganannya, termasuk melakukan klarifikasi kebenaran aduan yang disampaikan. - Apakah pihak RSUD pernah menerima laporan terkait bullying di lingkungan RSUDZA dan bagaimana pendampingannya?
Jawab:
RSUDZA telah menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Perundungan sejak tahun 2024 yang telah aktif bekerja dan menyelesaikan aduan-aduan yang masuk sesuai dengan pedoman dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Aduan perundungan diterima Satgas melalui aplikasi aduan perundungan pada website rsudza pada link https://rsudza.acehprov.go.id/perundungan, atau aduan melalui formulir yang disediakan di Komite Koordinasi Pendidikan, laporan langsung melalui Satgas WhatsApp +628159900204, maupun Email: antiperundunganrsudza@gmail.com. Data dan informasi pelapor kami jaga betul kerahasiaannya. Pendalaman kasus, penanganan hingga pendampingannya dilaksanakan oleh Satgas sesuai SOP yang berlaku. Personil Satgas terdiri dari berbagai unsur, baik unsur pencegahan, penanganan, penindakan hingga pendampingan. - Apakah di RSUDZA terdapat mekanisme untuk pelaporan jika terdapat bullying ?
Jawab:
Ada. Semuanya tertuang dalam Buku Pedoman Pencegahan dan Penanganan Perundungan Peserta Didik RSUDZA.
Adapun alur penanganannya adalah sebagai berikut:
Kesemuanya ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh peserta didik dan seluruh pihak yang terkait dengan Pendidikan terhadap peserta didik. Hal ini juga diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas Peserta Didik dan Pakta Integritas Dosen Pendidik. Harapannya, semakin minimal kejadian perundungan dan proses Pendidikan dapat berjalanan dengan baik dan lancar.
- Apakah ada sanksi yang diberikan jika di temukan kasus bullying di lingkungan PPDS?
Jawab:
Ada sanksi yang diberlakukan jika terbukti melakukan perundungan/bullying. Sanksi diberikan kepada siapa pun yang terlibat, baik itu peserta didik, dosen pendidik, maupun pegawai. Sanksi diberikan sesuai dengan klasifikanya, yaitu ringan, sedang dan berat.