Bawaslu rekomendasikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk membatalkan pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Saifullah Nasution-Atika, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut
“Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberi waktu hingga tujuh hari kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk membatalkan pencalonan pasangan 02, hal ini di lakukan sebagai tindak lanjut sebagimana peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 9 tahun 2024” tegas Koordinator Devisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu. Minggu,(24/11/2024)
Dalam hal ini Saut menyebutkan Bawaslu kabupaten Mandailing Natal trelash mengeluarkan rekomendasi tertanggal 22 November 2024 kepada KPU untuk membatalkan pasangan 02 yakni, Saifulla Nasution-Atika Azmi Uttami, dengan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor :1356/PL/02.2-SD/05/2024. Pungkasnya
Dalam surat rekomendasi yang di keluarkan Bawaslu Kabupaten Madina tertulis bahwa pasangan Saifullah Nasution dan Atika Azmi Uttami Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan/atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana tercantum dalam peraturan KPU terkait pencalonan.
Dalam laporan Nomor Register. 008/Reg/LP/PB/Kab/02/17/XI/2024, terlapor bahwa (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kaupaten Madina) di duga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Hurup I dan pasal 20 Ayat (2) hurup c tentang peraturan umu/Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor. 1536/PL.02.2-SD/05/2024 bahwa terlapor, terduga melanggar Administratif Pemilihan. Terhadap tindakan atau perbuatan terlapor dengan menyatakan berkas dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati 02 Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina Tahun 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilihan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024 Juncto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.