Aceh, Kopelmanews.com – Belakangan ini pemerintah Australia mengambil langkah tegas dengan menerapkan aturan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi gebrakan penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman dunia digital. Indonesia, termasuk Aceh, perlu belajar dan mempertimbangkan kebijakan serupa demi masa depan anak-anak kita. Banda Aceh (13/12/2025)
Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 221 juta orang, atau sekitar 79,5 persen dari total penduduk. Tingginya penetrasi internet menjadikan media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan aplikasi lainnya sangat populer, bahkan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk pada anak-anak dan remaja. Jejak digital kini sangat mudah dilacak, terutama bagi mereka yang gemar mengunggah aktivitas pribadi tanpa memahami risiko yang menyertainya.
Media sosial ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia memberi kemudahan akses informasi dan memperluas jaringan pertemanan lintas wilayah dan budaya. Namun di sisi lain, media sosial membawa dampak buruk yang sangat serius, terutama bagi anak yang masih dalam proses pembentukan karakter.
Konten-konten yang tampil di layar sering dijadikan panutan untuk ditiru, dan hal ini membuat banyak anak mengikuti tren yang tidak sesuai dengan nilai moral dan budaya. Gaya hidup flexing, perilaku hedonis, kekerasan verbal, hingga bullying menjadi tren yang mudah menyebar dan memengaruhi perilaku.
Dampak buruk tersebut bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar. Keluhan para orang tua semakin banyak terkait perubahan karakter anak, seperti kecanduan gadget, mudah emosi, menutup diri dari keluarga, menurunnya prestasi belajar, kurangnya interaksi sosial, hingga pelanggaran norma. Data Komnas Perempuan mencatat 2.776 kasus kekerasan berbasis elektronik dalam periode Mei 2022–Desember 2023, dengan 679 anak menjadi korban kekerasan seksual. Banyak kasus bermula dari paparan konten dewasa yang tersebar bebas dan sangat mudah diakses melalui media sosial.
Berbagai kisah nyata memperlihatkan betapa seriusnya masalah ini. Ada remaja yang trauma setelah menerima kiriman konten pornografi, ada anak yang mengurung diri berjam-jam karena kecanduan media sosial, dan ada pula siswa yang menolak belajar hanya karena terpengaruh gaya hidup teman-temannya di dunia maya. Bahkan seorang ayah mengisahkan perubahan positif anaknya setelah tiga bulan tanpa ponsel, ketika anak tersebut kembali hidup normal, lebih aktif bersosialisasi, dan prestasinya meningkat.
Tak dapat dipungkiri, media sosial membuka akses yang sangat luas, namun tanpa pengawasan, ia dapat merusak karakter, moral, dan masa depan generasi muda. Sayangnya, banyak orang tua memberikan gawai kepada anak sejak usia dini sebagai alat pengalih perhatian tanpa memahami risiko besar di baliknya. Jika ruang digital tidak dikendalikan, anak-anak bisa dengan mudah terjerumus dalam konten yang merusak dan tidak sesuai dengan usia mereka.
Melihat kondisi ini, langkah berani Australia menjadi contoh penting yang patut dipertimbangkan. Regulasi ketat bukan muncul tanpa alasan, melainkan berdasarkan analisis terhadap dampak negatif jangka panjang. Indonesia perlu mulai menyusun kebijakan yang melindungi anak dari bahaya digital, karena kebutuhan terhadap teknologi memang besar, tetapi tanggung jawab menyelamatkan generasi masa depan harus menjadi prioritas utama.
Sudah saatnya pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat bersama-sama memastikan dunia digital menjadi ruang yang aman dan sehat bagi anak. Jangan menunggu sampai kerusakan semakin parah dan baru menyadarinya ketika semua sudah terlambat.

