Aceh, kopelmanews.com – Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemuda Islam Padang Lawas Utara Pangaloan Rambe memberikan tanggapan mengenai rakor Bupati Padang Lawas Utara dan seluruh porkipimda, dan ketua DPRD Padang Lawas Utara tentang Penertiban Bangunan Lokasi Hiburan Malam dan Izin Usaha Hiburan Malam dan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, pada hari Selasa 17/06/2025).
Pangaloan Rambe menyampaikan berharap kepada Bupati Padang Lawas Utara jangan sampai berpuisi tanpa aksi sekaligus curhat dalam pidatonya tanpa ada tindak lanjut yang cepat dan tegas tentang Penertiban Hiburan Malam yang masih marak di Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Jangan sampai pertemuan rakor ini hanya menjadi formalitas tanpa implementasi di lapangan. Jika ada yang melanggar, harus ada tindakan nyata agar hasil rakor ini tidak dianggap formalitas dan menghamburkan uang negara” tambahnya
Pangaloan Rambe juga menyampaikan pandangannya agar Bupati Padang Lawas Utara melaksanakan Perannya sebagai :
- Stabilisator Pembentukan Satuan Tugas.
- Menangani penertiban Tempat Hiburan Malam untuk menciptakan suasana yang lebih baik.
- Menangani program penataan. sementara ini pemerintah belum memiliki aturan yang mengikat mengenai lokalisasi untuk usaha Tempat Hiburan Malam namun membatasi Tempat Hiburan Malam dengan aturan yang saling bertabrakan.
- Innovator dalam hal penertiban dan Penataan. Pada indikator ini tentunya terdiri dari beberapa metode seperti melakukan melakukan
- Penyadaran
- Pengkapasitasan
- Pendayaan.
Dari metode yang di jalankan pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara penertiban tempat Hiburan Malam agar kebijakan berjalan dengan baik.
Pangaloan Rambe juga berharap kepada Bupati Padang Lawas Utara agar semua melibatkan semua pihak baik stackhe holder, aparat penegak hukum (APH), Lembaga Pers, Mahasiswa, Tokoh Masyarakat dan masyarakat kab Padang Lawas Utara untuk berpartisipasi dan bertindak apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam kegiatan kegiatan Hiburan Malam yang meresahkan dan mengganggu ketertuban masyarakat umum semua harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Pangaloan Rambe juga menambahkan ada tertuang visi misi bupati Padang Lawas Utara melanjutkan Paluta “beriman” yang jadi pertanyaan Beriman yang bagaimana yang dimaksud, 100 tahun pun visi misi bupati tidak akan tercapai kalau tanpa ada kebijakan yang tegas dan jelas.
Masih marak tempat maksiat, prositusi, Hiburan Malam, wanita malam, serta pakter-pakter (lapo tuak) yang berpotensi merusak generasi muda, keluarga serta masyarakat. Penyakit masyarakat yang sampai detik ini kepemimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang kami nilai belum terealisasikan wujud perubahan untuk paluta yang beriman disamping itu juga peredaran narkoba yang merajalela bagaimanakah tindakan dan tanggung jawab pimpinan daerah untuk mewujudkan paluta yang Beriman.