Aceh, kopelmanews.com – Ketua Umum DP MPPK Padang Lawas Utara (PALUTA), Ahmad Sayuti Tanjung, meminta aparat penegak hukum segera memeriksa Bupati Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, serta para camat se-Kabupaten Paluta. Ia menilai terdapat dugaan kuat tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis dalam penyelenggaraan kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi SDM bagi pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Gunung Tua (11/12/2025)
Dalam keterangan persnya, Ahmad Sayuti menjelaskan bahwa dugaan praktik penyimpangan ini terungkap berdasarkan Surat Dinas Koperasi, UKM Sumatera Utara Nomor 500.3/16539/APBN/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 mengenai undangan pemanggilan peserta pelatihan kompetensi SDM.
Dalam surat tersebut, peserta diharuskan membawa fotokopi KTP, NPWP, halaman depan buku rekening, serta surat tugas dari kecamatan. Disebutkan pula bahwa konsumsi, transportasi, dan uang harian peserta akan ditanggung oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut setelah administrasi selesai, sementara akomodasi/penginapan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Namun, Sayuti menilai bahwa praktik di lapangan jauh berbeda dari ketentuan resmi.
“Dalam sambutannya, Sekda Paluta menyebut tujuan utama koperasi desa adalah menyejahterakan anggota, memperkuat ekonomi desa, dan memberi manfaat kepada masyarakat. Tapi faktanya, program ini justru diduga dijadikan ladang KKN oleh segelintir pejabat,” tegas Sayuti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DP MPPK, peserta dari setiap desa sebanyak dua orang dimintai pungutan sebesar Rp 6.000.000 per orang atau Rp 12.000.000 per desa melalui para camat se-Kabupaten Paluta. Dana tersebut disebut diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Paluta selaku penyelenggara yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Sumut.
Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan di beberapa lokasi seperti Cafe Pujasera, Sahabat Coffee, Cafe Keluarga, Aula Lobu Bara, Aula Akbid Husada, dan Aula ITS Paluta. Namun para peserta hanya menerima satu kali makan siang, snack, dan uang harian.
Sayuti juga menyampaikan bahwa peserta diduga mengalami pemotongan uang harian serta tidak menerima pengembalian akomodasi/penginapan, sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi pada surat undangan Sekda kepada para camat.
“Ini sangat mengecewakan. Informasi yang kami terima, uang harian peserta dipotong dan fasilitas lain tidak diberikan sesuai ketentuan. Ini jelas penyalahgunaan jabatan,” ujar Sayuti.
Karena itu, Ahmad Sayuti Tanjung mendesak aparat penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Paluta, maupun kepolisian untuk memeriksa Bupati Paluta, Sekda, Kepala Disnaker, dan seluruh camat yang diduga terlibat dalam praktik KKN tersebut. Ia menilai ada indikasi pelanggaran serius berupa manipulasi dana pelatihan, pungutan liar, hingga pemotongan uang harian peserta yang nilainya mencapai Rp80.000 per peserta per hari selama tiga hari kegiatan, serta tidak dikembalikannya biaya akomodasi peserta.
Sebagai bentuk protes dan mendesak perhatian serius dari pihak berwenang, DP MPPK berencana menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksi tersebut, massa akan membawa tiga tikus berdasi, rantai, kapas, padi, timbangan simbol dari Koperasi Merah Putih serta poster bertuliskan “Bupati Padang Lawas Utara Tidak Mendukung Program Nasional”.

