KOPELMANEWS.COM – Presiden Korea Selatan (Korsel) telah di makzulkan Majlis Nasional atau DPR Korea Selatan. namun hal ini belum lengkap, masih di proses di Mahkamah Konstitusi. Sabtu (14/12/2024)
Dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan Presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 memilih menolak. Tiga anggota lainnya memilih abstain, dengan 8 suara dibatalkan. atas putusan parlemen Yoon sekarang diskors dari jabatannya sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan berunding apakah akan menguatkan pemakzulannya.
Partai berkuasa People Power Party (PPP) turut memberi suara untuk pemakzulan tersebut. pemakjulan ini mencakup tuduhan bahwa yoon secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majlis Nasional dan menghalangi parlemen.
pemberhentian sementara ini mulai berlaku pukul 19.24 waktu setempat, sekitar dua setengah jam setelah Majelis Nasional mengesahkan mosi pemakzulan Yoon dengan hasil voting 204-85 suara.
Keputusan pemakzulan di parlemen ini pun masih harus menunggu Mahkamah Konstitusi Korsel untuk verifikasi dan konfirmasi sebelum Yoon benar-benar diilengserkan.
Selama Mahkamah Konstitusi menimbang akan mengesahkan pemakzulan Yoon atau tidak, sang presiden tidak dapat menjalankan kewenangannya sebagai pemimpin sekaligus kepala negara