Close Menu
    What's Hot

    Wakil Ketua IMARSU Reyhan Marbun Hadiri Silatnas Nasional 2026 di Jakarta, Terima Beasiswa S2 dari Jusuf Kalla

    02/07/2026

    DMI Serahkan Beasiswa S2 Manajemen Masjid kepada Kader Terbaik PRIMA DMI

    02/05/2026

    DEMA FAH Sukses Menyelenggaraan PKFA ke-11: Zikir untuk Ketabahan, Ikhtiar untuk Keselamatan

    11/29/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Senin, Februari 9
    Facebook X (Twitter) Instagram
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Demo
    • Home
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Redaksi
    kopelmanews.comkopelmanews.com
    Home » Hubungan Sedarah: Bukan Sekadar Tabu, Tapi Ancaman bagi Kemanusiaan
    Opini

    Hubungan Sedarah: Bukan Sekadar Tabu, Tapi Ancaman bagi Kemanusiaan

    admin@kopelmanews.comBy admin@kopelmanews.com06/04/2025Updated:06/04/2025Tidak ada komentar43 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Anggita Salsabila Firdausi. Mahasiswi Psikologi, UIN Ar-Raniry.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Aceh, kopelmamews.com – Belakangan ini, kasus hubungan sedarah atau inses kembali mencuat di media dan memicu keprihatinan publik. Hubungan inses bukan hanya menyentuh batas moral dan agama, tetapi juga membawa dampak sosial, psikologis, dan biologis yang serius. Ironisnya, sebagian pelaku justru berasal dari lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

    Hubungan inses melibatkan anggota keluarga yang memiliki ikatan darah dekat, seperti ayah dan anak, saudara kandung, atau paman dan keponakan. Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan ini bukan hanya dilarang, tetapi juga dikategorikan sebagai tindak pidana, khususnya jika disertai unsur kekerasan atau pemaksaan.

    Secara etis, hubungan ini melanggar norma-norma universal tentang perlindungan terhadap anak dan anggota keluarga yang lebih. Dalam banyak kasus, hubungan sedarah bukanlah relasi yang setara. Pelaku seringkali adalah orang dewasa atau figur otoritas dalam keluarga, karena relasi kuasa yang timpang di mana satu pihak memanfaatkan kedekatan dan ketergantungan emosional untuk mengeksploitasi pihak lain.

    Dari sudut pandang hukum, KUHP Indonesia sudah secara tegas mengkriminalkan tindakan ini, apalagi jika disertai kekerasan atau dilakukan terhadap anak. Namun, hambatan terbesar bukan hanya soal hukum, melainkan budaya diam dan stigma yang membuat korban enggan melapor. Banyak keluarga memilih ‘menyelesaikan secara internal’, tanpa memikirkan kondisi psikologis korban.

    Dampak psikologis dari inses sangat menghancurkan. Korban sering mengalami trauma berkepanjangan, rasa bersalah, dan kerusakan kepercayaan terhadap institusi keluarga. Selain itu, dari sisi biologis, hubungan sedarah berpotensi melahirkan keturunan dengan risiko cacat genetik akibat rendahnya keragaman gen.

    Lalu, apa yang bisa dilakukan? Masyarakat perlu memiliki literasi yang lebih baik tentang pentingnya edukasi seksual, komunikasi dalam keluarga, serta perlindungan anak. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, serta layanan pemulihan psikologis yang mudah diakses korban.

    Hubungan sedarah bukan sekadar isu pribadi atau tabu budaya ini adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Kita tidak boleh tutup mata. Perlindungan terhadap integritas tubuh dan jiwa anak-anak harus menjadi prioritas semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    admin@kopelmanews.com
    • Website

    Related Posts

    Melihat Anak Berkebutuhan Khusus dari Perspektif Kemanusiaan

    01/16/2026

    Ketika Langit Tak Memilih Siapa yang Berhak Terbang

    01/14/2026

    Anak Berkebutuhan Khusus (ABK): Tantangan, Hak, dan Harapan dalam Pendidikan serta Kehidupan Sosial

    01/10/2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,179

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,727

    Belajar Tanpa Suara: Saatnya Bahasa Isyarat Masuk ke Kurikulum Nasional

    12/25/20252,043

    Kenapa Gen Z Gampang Overthinking?

    06/12/20251,209
    Don't Miss
    Nasional

    Wakil Ketua IMARSU Reyhan Marbun Hadiri Silatnas Nasional 2026 di Jakarta, Terima Beasiswa S2 dari Jusuf Kalla

    By admin@kopelmanews.com02/07/20269

    Aceh, Kopelmanews.com – Wakil Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Ar-Raniry Sumatera Utara (IMARSU), Reyhan Marbun, menghadiri…

    DMI Serahkan Beasiswa S2 Manajemen Masjid kepada Kader Terbaik PRIMA DMI

    02/05/2026

    IMPS Dorong Pelajar Siantar, Simalungun Lanjut Pendidikan Tinggi

    01/22/2026

    Mahasiswa KKN UNIMAL Kelompok 17 Bersihkan Lapangan Voli Desa Teupin Banja

    01/22/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    • LinkedIn
    • TikTok
    • Threads

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    About Us
    About Us

    KOPELMANEWS
    Jl. Teuku Nek, Lamtheun, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

    We're accepting new partnerships right now.

    Email Us: admin@kopelmanews.com
    Contact: +62 851 1720 2024

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Wakil Ketua IMARSU Reyhan Marbun Hadiri Silatnas Nasional 2026 di Jakarta, Terima Beasiswa S2 dari Jusuf Kalla

    02/07/2026

    DMI Serahkan Beasiswa S2 Manajemen Masjid kepada Kader Terbaik PRIMA DMI

    02/05/2026

    IMPS Dorong Pelajar Siantar, Simalungun Lanjut Pendidikan Tinggi

    01/22/2026
    Most Popular

    Dana Otsus Aceh: Antara Harapan dan Realita Pembangunan

    07/27/20253,179

    Ketenangan Jiwa dalam Zikir dan Doa

    05/09/20252,727

    Belajar Tanpa Suara: Saatnya Bahasa Isyarat Masuk ke Kurikulum Nasional

    12/25/20252,043
    Stats
    © 2026 KN Team
    • Home
    • Buy Now

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.