KOPELMANEWS.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan aturan pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan satuan pendidikan yang berada di bawah binaannya. Kemenag juga meminta orangtua melakukan pengawasan terhadap penggunaan gawai anak selama berada di rumah.
Satuan pendidikan keagamaan yang berada di bawah Kemenag meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenis.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Pembatasan penggunaan gawai bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Selain itu, aturan tersebut diarahkan untuk membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, sekaligus mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung proses pembelajaran.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan pembatasan penggunaan gawai bukan dimaksudkan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin, Jumat (18/9/2026), dilansir situs Kemenag.
Murid Dilarang Menggunakan Gawai Selama Pembelajaran
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan tempat belajar, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.
Gawai hanya diperbolehkan digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran serta dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi murid, tetapi juga bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Kemenag menyatakan satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya setelah kegiatan belajar selesai atau saat murid pulang. Gawai yang dikumpulkan dalam kondisi mati atau berada dalam mode pesawat.
Untuk kebutuhan komunikasi dalam keadaan mendesak, Kemenag meminta satuan pendidikan menyediakan kanal komunikasi resmi yang dapat digunakan orangtua.
Selain itu, murid maupun guru tidak diperkenankan mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Aktivitas transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta kegiatan komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang dilakukan di lingkungan sekolah.
Pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Penerapan tata tertib tersebut harus dilakukan tanpa unsur kekerasan, dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional.
Antisipasi Konten Negatif dan Perundungan Digital
Kamaruddin mengatakan penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar murid dan mengurangi interaksi sosial antarmurid. Penggunaan gawai yang tidak terkendali juga dapat meningkatkan risiko paparan perundungan digital, konten negatif, serta berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.
Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang belajar yang aman dan nyaman bagi anak.
“Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tutur Kamaruddin.
“Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,”

