Calon Gubernur -Wakil Gubernur DKI Jakarta pasangan Pramono-Rano mendeklarasikan kemenangan di Pilkada Jakarta 2024, dengan berdasarkan rekapitulasi internal mereka klaim unggul dengan perolehan suara 50,07% suara, pramono mengatakan berdasarkan rekapitulasi 100% Formulir C1. Hasil-KWK, Pramono-Rano meraih suara sebesar 2.183.577 atau sama dengan 50,07% suara.
“untuk itu, kami deklarasikan bahwa Pramono-Rano (03) telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran” kata Pramono di kediamannya di Jaksel. Kamis, (28/11/2024)
Politisi PDIP menjelaskan rekapitulasi internal saat selesai pada kamis dini hari tadi, bahwa menurutnya hasil tersebut sudah memenuhui syarat menang satu putaran merujuk pada UU Nomor 29/2007 dan UU Nomor 2/2024.
“Hasil in sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah termaktub di UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, dimana Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ, dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah dengan Perolehan suara 50% plus 1 suara”
Namun Pramono sampaikan teap menghormati rekapitulasi yang di lakukan KPUD Jakarta sebagai penyelengara Pilkada, dan juga menyemapaikan apresiasikepada KPUD yang telah menyelenggarakan Pilkada ini dengan jujur dan transfaran