Quick Count atau perhitungan cepat sudah tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2022. Berdasarkan peraturan yang di sebutkan dalam perhitungan cepat atau quick count Pilkada di lakukan dua jam setelah selesai pemungutan suara selesai, hal itu tertulis dalam pasal 19 ayat 3 yaitu sebagai berikut :
“pengumuman hasil Perhitungan cepat Pemili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat”
Jadwal dimulainya penghitungan cepat atau quick count termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan itu, disebutkan bahwa penghitungan cepat pemilihan umum dilakukan dua jam setelah pemungutan suara selesai.
mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tempat Pemungutan Suara (TPS) di buka pada jam 07.00 sampai pukul 13..00 waktu setempat, akan tetapi, waktu tersebut bisa saja berubah di sesuaikan dengan kondisi di TPS masing-masing Daerah.
Dengan begitu, quick count Pilkada Serentak 2024 dimulai 2 jam setelah berlangsungnya pemungutan atau pencoblosan suara.
berikut jadwal quick count di masing-masing zona waktu:
Waktu Indonesia Timur: 17.00 WIT
Waktu Indonesia Barat: 15.00 WIB
Waktu Indonesia Tengah: 16.00 Wita