Banda Aceh, 27/11/2024.
Pemilihan Kepala Daerah serentak di seluruh Indonesia sedang berlangsung, banyak perbedaan pendapat dari para penyelenggara di tingkat KPPS beda pendapat terkait keberadaan saksi pasangan calon di masing masing Tempat Pemungutan Suara tentang jumlah saksi yang menjadi perwakilan Paslon di setiap Tempat Pemungutan Suara. Sehingga tim redaksi KOPELMA News melakukan wawancara melalui aplikasi WhatsApp kepada ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Indra Milwadi.
“Ya Boleh 2 orang, tapi 1 orang di dalam TPS pada satu waktu”
Terang Indra Milwadi, Ketua Panwaslih Banda Aceh melalui WhatsApp
Sehingga dapat disimpulkan bahwa saksi pada setiap Tempat Pemungutan Suara bisa diisi oleh 2 orang dengan ketentuan jika saksi pertama berhalangan seperti ke kamar mandi, shalat, makan siang dan lain sebagainya dapat digantikan oleh saksi Kedua setelah saksi pertama keluar dari area Tempat Pemungutan Suara.