Aceh, kopelmanews.com – Gangguan layanan yang kembali melanda Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan keresahan besar di kalangan masyarakat Aceh. Sebagai bank syariah terbesar dan satu-satunya yang dominan di provinsi Aceh, BSI memegang peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi lokal. Namun, dengan gangguan layanan yang berulang, masyarakat dan pelaku usaha mulai mempertanyakan ketergantungan penuh Aceh pada satu institusi keuangan ini.
Gangguan kali ini membuat ribuan nasabah kesulitan mengakses layanan penting seperti transfer, penarikan tunai, dan pembayaran melalui aplikasi Byond/BSI Mobile maupun ATM. Situasi ini diperburuk dengan fakta bahwa hampir tidak ada alternatif perbankan syariah lain di Aceh, seiring dengan implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun ini mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk berbasis syariah, sehingga bank konvensional tidak lagi hadir sebagai opsi.
Pelaku usaha di berbagai sektor mengeluhkan dampak langsung dari gangguan ini. Dalam situasi seperti ini, pemerintah Aceh tidak bisa lagi bersikap pasif. Ketergantungan yang terlalu besar pada satu bank berisiko tinggi, terutama jika gangguan terus terjadi tanpa solusi konkret dari pihak BSI. Sudah saatnya pemerintah Aceh mempertimbangkan langkah nyata dan strategis untuk menciptakan alternatif bank baru atau memperkuat institusi keuangan lokal seperti Bank Aceh.
Pengembangan Bank Aceh sebagai bank syariah yang kompetitif dapat menjadi solusi jangka panjang. Dengan dukungan pemerintah daerah, Bank Aceh memiliki potensi untuk menjadi alternatif kuat yang mampu bersaing dengan BSI. Langkah ini tidak hanya memberikan pilihan kepada masyarakat, tetapi juga mengurangi risiko monopoli yang saat ini dimiliki BSI.
Namun, pemerintah harus tetap bijaksana dalam menjaga kekhususan syariah di Aceh. Membuka pintu bagi lembaga keuangan konvensional sebagai alternatif bukanlah solusi yang sejalan dengan visi Qanun LKS. Sebaliknya, penguatan sistem perbankan syariah lokal harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu mendorong pertumbuhan dan profesionalisme bank-bank syariah lainnya di Aceh, baik melalui kolaborasi dengan bank nasional syariah maupun peningkatan kapasitas Bank Aceh.
(AN)