Susana Banda Aceh tanpa perayaan terlihat jelas pada malam ini dan sesuai edaraan Forum Pimpinan Kota Daerah Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam melarang warga kota merayakan malam pergantian tahun baru dengan hura-hura. Keputusan ini diambil sesuai dengan point kesatu Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh tahun 2025.
Adapun Seruan Forkopimda Banda Aceh sebagai berikut :
- Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
- Dilarang memperjual belikan, membakar petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya.
- Demi terciptanya ketenangan dan ketertiban di masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
- Mari kita bersama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. A
- Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan qanun syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang bersyariat. menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di masyarakat.
- Agar seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian, saling menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di masyarakat.
Seruan Bersama ini di sampaikan sampaikan untuk dimaklumi dan dipatuhi serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka menyikapi Tahun Baru Masehi 1 Januari 2025